oleh

Garuda Kebijakan: Penumpang Lepas Masker Jika Sehat

image_pdfimage_print

Kabar6-Garuda Indonesia mulai menerapkan ketentuan terbaru terkait pelonggaran protokol kesehatan, utamanya mengenai persyaratan penggunaan masker pada saat melaksanakan perjalanan.

Hal ini  merujuk pada kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (12 /6/2023).

Irfan mengungkapkan, dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang, dimana sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

**Baca Juga: Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Ditangkap Satreskrim Polresta Serkot

Sesuai ketentuan SE Kemenhub tersebut, jika penumpang dalam keadaan tidak sehat atau beresiko Covid-19, maka tetap dianjurkan memakai masker serta turut dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19. Kebijakan tersebut melengkapi berbagai Ketentuan pelaku perjalanan bagi perjalanan orang dengan transportasi udara di masa transisi endemi COVID-19.

Melalui penerapan kebijakan tersebut, awak kabin yang bertugas juga akan mulai mengimplementasikan peniadaan penggunaan masker secara bertahap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

“Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat ditengah masa adaptasi normalisasi layanan dimasa transisi endemi,” jelas Irfan.(Red)

Print Friendly, PDF & Email