oleh

Gagal Jambret Siswi SD, Adit Ditangkap Polisi Ciputat

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pelaku penjambretan handphone milik siswi SD kelas V ditangkap petugas Polsek Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Aksi pelaku bernama ANA alias Adit (22) yang berlangsung di Jalan Muray 2, Kampung Sawah, Kelurhan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat itu gagal, setelah mendapat perlawanan dari Annisa Ramdhani Aulia Putri (10), yang menjadi korbannya.

Kapolsek Ciputat, Kompol H Damanik mengatakan, peristiwa itu berlangsung pada Kamis (7/5/2015). “saat ini, pelaku masih terus kami periksa,” ujar Kapolsek, Jumat (8/5/2015).

Sedianya, peristiwa berawal ketika korban tengah dalam perjalanan pulang berjalan kaki dari sekolah menuju rumahnya di Jalan Pandan Wangi IV, Blok E.2/18, RT 009/008, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang.

Sambil berjalan, korban menggunakan telepon. Saat itulah, pelaku yang menunggangi sepeda motor Honda Beat B 3603 NYT muncul, dan langsung merampas handphone yang tengah digunakan korban.

Hebatnya, korban yang kaget spontan berupaya mempertahankan handphonenya. Sambil berteriak minta tolong, bocah ini bahkan reflek memegang pinggang pelaku.

Alhasil, dia jatuh dan terseret sepeda motor pelaku hingga sejauh lima meter. Beruntung korban hanya mengalami luka lecet pada lengan dan kakinya.

Kebetulan, tak jauh dari lokasi kejadian ada petugas Reskrim Polsek Ciputat yang sedang melakukan patroli. Begitu mendengar suara korban, polisi langsung bergerak meringkus pelaku.

Guna menghindari amuk massa, polisi kemudian mengevakuasi pelaku dan korban ke Mapolsek.**Baca juga: Janji Pilot Sugeng, Hari Ini Tes Pesawat Cassa Gas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman  9 tahun dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun Penjara.(cep)

Print Friendly, PDF & Email