oleh

Gagal Beraksi, Pria Jambret Nyaris Dibakar Warga Tangerang

image_pdfimage_print
Pelaku jambret saat diamankan petugas Polsek Cikupa.(agm)

Kabar6-Seorang pelaku penjambretan babak belur dan nyaris dibakar warga setelah gagal beraksi di Jalan Serang KM 12,5 Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (11/4/2016) tengah malam.

Kini, pelaku berinisial Eb (30) diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cikupa. Sedangkan seorang teman pelaku yang berhasil kabur, kini masih diburu polisi.

Informasi yang dihimpun kabar6.com, peristiwa terjadi sekitar pukul 23.15 WIB‎. Dua pelaku yang menunggangi Yamaha vixion, memepet motor Mio J B 6134 PGX‎, yang dikendarai  Fadli (30), bersama istrinya Ayu (26) dan anaknya Baim (3).

Pada satu kesempatan, pelaku dengan cepat beraksi merapas handpohne Samsung S5 yang tengah dimainkan Ayu diatas motor.

Apesnya, setelah berhasil merampas handphone Ayu, sepeda motor pelaku justru tersangkut pada motor korban, hingga akhirnya terjatuh.

Saat itulah, Fadli dan Ayu langsung memanfaatkan situasi dengan meneriaki pelaku rampok. Warga sekitar yang mendengar teriakan, langsung bereaksi mengepung pelaku.

Seorang pelaku berhasil kabur dari lokasi. Sementara, Eb yang tertinggal dilokasi langsung menjadi sasaran kekesalan warga. Bahkan, sempat terdengar teriakan bakar saat warga menghajar pelaku.

Beruntung, sebelum warga bertindak lebih jauh, seorang anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Bripda Zul Noel Mahulae, yang melintas dilokasi dan langsung menyelamatkan nyawa pelaku‎ dari amarah warga.

Kapolsek Cikupa, Kompol Gunarko yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. **Baca juga: Tega…! Satpam di Tangerang “Garap” Putrinya Hingga Hamil Tujuh Bulan.

“Masih kami periksa, sementara untuk barang bukti yang berhasil kami ‎amankan baru pelaku, handphone korban, sepeda motor yang digunakan pelaku,” terang Gunarko. **Baca juga: Bahaya…! Tandon Ciater Jadi “Kolam Renang” Bocah.

Atas perbuatannya, Eb terancam dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman 7 tahun penjara.(agm)

Print Friendly, PDF & Email