oleh

Gagahi Gadis SMP di BSD, Dua Pria Ini Ditembak Polisi

image_pdfimage_print
Dua pelaku yang diamankan polisi.(cep)

Kabar6-Dua pelaku pencabulan terhadap MP (15), siswi kelas II SMP, diamankan petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Kedua pelaku masing-masing berinisial AW alias Mandor (30) dan PF alias Ambon. Saat penangkapan, Ambon terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya, karena berupaya kabur dan melawan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, kedua pelaku disergap di kawasan Rawa Buntu Serpong, Senin (9/1/2017).

“Mandor kita tangkap pada 5 Januari 2017 lalu. Dan kemudian menyusul Ambon pada 8 Januari. Ambon adalah sopir taksi online,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Selasa (10/1/2017).

Kedua pelaku, lanjut Alexander dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 22 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” paparnya.

Kasus itu sendiri bermula ketika kedua pelaku memergoki MP sedang bermesraan dengan kekasihnya di AD (20) di sebuah rumah kosong di kawasan Taman Tekno 2 BSD Tangsel.**Baca juga: Komplotan Perampok Minimarket Ditangkap Polrestro Tangerang.

Bukannya menasehati ABG itu, kedua pelaku justru memaksa MP untuk berhubungan intim. Kedua pelaku mengancam akan membongkar aib MP, jika menolak berhubungan.**Baca juga: Kepergok Polisi Saat Beraksi, Begal Ditembak Mati.

Gadis ABG warga Lengkong Karya, Kecamatan Serpong yang panik dengan ancaman pelaku, akhirnya hanya bisa pasrah, saat keduanya menindih tubuhnya secara bergantian. Hingga akhirnya, kasus itu terbongkar dan pelaku berhasil diringkus polisi.(cep)

Print Friendly, PDF & Email