oleh

Empat Perda Kabupaten Tangerang Ditetapkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, akhirnya disetujui DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (28/9/2015).

 

Pengesahan berlangsung pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, dalam rangka persetujuan bersama DPRD dan Bupati, terhadap ditetapkannya empat Raperda eksekutif.

 

Keempat Raperda yang kini sudah ditetapkan menjadi Perda itu adalah:

 

1. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum TKR Kabupaten Tangerang.

 

2. Raperda tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Apotek Sumber Jaya Kabupaten Tangerang.

 

3. Raperda terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah No.6 tahun 2011 tentang Restribusi Jasa dan Usaha.

 

4. Raperda tentang Perubahan Lembaga Perkreditan Kecamatan Kab. Tangerang Menjadi Perseroan Terbatas.

 

Seiring disahkannya keempat Raperda tersebut, sejumlah fraksi di DPRD juga memberikan sejumlah masukan kepada Pemkab Tangerang.

 

“Dengan dihapusnya PD Apotik Sumber Jaya, kami meminta Pemkab Tangerang agar membentuk tim likuidasi, guna mendata seluruh aset yang ada di apotek tersebut,” ujar Anggota Fraksi Nasdem, Uswatun Hasanah.

 

Sedangkan kepada karyawan atau pimpinan di PD Apotik Sumber Jaya, kiranya dapat dipertimbangkan kembali akan kinerja mereka, agar tidak menjadi pengangguran.

 

Sementara Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan akan berupaya optimal mengantisipasi adanya dampak penghapusan PD Apotek Sumber Jaya. ** Baca juga: Buruh PT JYJ Kembali Geruduk DPRD Tangerang

 

“Kita akan berusaha secara optimal terkait nasib karyawannya dan mempertanggungjawabkan aset yang ada di apotik tersebut,” ungkapnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email