oleh

Eksportir Ikan Ilegal Izinnya Dicabut

image_pdfimage_print

Kepala Pusat BKIPM I Jakarta, Widodo Sumiyanto (foto:tia)

Kabar6-Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) I Jakarta akan menindak tegas bagi para pengguna jasa eksportir ikan yang melakukan kegiatan ekspor atau impor ilegal.

Kepala Pusat BKIPM I Jakarta, Widodo Sumiyanto mengatakan terdapat dua macam pelanggaran yang masing-masing dikenai sanksi, yakni pelanggaran kejahatan dan administrasi.**Baca Juga: Disporabudpar: Tak Ada Izin untuk Pijat Esek-esek

“Untuk kejahatan, kita akan melakukan pengungkapan sampai penyelidikan dan penindakan dan ada sanksinya juga,” ujar Widodo usai menghadiri penandatanganan pakta integritas bersama para pengguna jasa eksportir, Kamis (27/4/2017).

Sementara itu, lanjut Widodo, untuk pelanggaran administrasi pihaknya akan memberikan sanksi administrasi mekanisme prosedur dengan menghentikan izin pelayanan ekspor pengusaha tersrbut sampai ada perbaikan sistem.

“Kalau ilegal murni, seperti tidak memenuhk jaminan mutu maka akan diberi sanksi hukum sampai pencabutan izin sehingga mereka tidak bisa ekspor. Kami tidak mau mereka seperti itu tapi kita juga tidak mau aturan kita tidak dipenuhi oleh mereka,” pungkasnya. (tia)

Print Friendly, PDF & Email