oleh

Eks Gubernur Babel Diperiksa Kejagung Tarkait Kasus Korupsi Timah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali memeriksa 4 orang saksi terkait perkara korypsi komoditas PT Timah Tbk di wilayah Izin usaha pertambangan (IUP) pada tahun 2025-2022. Salah satu yang diperiksa Erzaldi Rosman Djohan (ERD,) selaku gubernur kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2022.

“Senin 27 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022,”jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulis Senin( 27/5/2024).

**Baca Juga:Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong Milik Salah Satu Tersangka Korupsi Timah

Dijelaskan ketut, selain ERD, HT juga diperiksa selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk). HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

“Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan tersangka Tamron Tamsil alias Aon (TN) dkk,”imbuh Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui,  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah negara mengalami kerugian Rp271 triliun. Kejagung  sudah menjerat 21 orang tersangka. (Red)

Print Friendly, PDF & Email