oleh

Edarkan Sabu, Sopir Angkot Diringkus Polsek Kelapa Dua

image_pdfimage_print
Sopir angkot yang diamankan Polsek Kelapa Dua.(agm)

Kabar6-Tiga sopir angkot diringkus petugas Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, setelah kedapatan menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku masing-masing adalah, AF (30), MA (22) dan LK (28). Mereka ditangkap ditempat terpisah diwilayah Tangerang.

Kanit reskrim Polsek Kelapa Dua Iptu Syarif mengatakan, kasus tersebut mula dari tertangkapnya AF, saat tengah melakukan transaksi narkotika di komplek perkantoran Lippo karawaci.

“‎Dari AF kami amankan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” ungkap Syarif.

Kepada petugas, sopir angkot ini mengaku barang haram tersebut diperoleh dari rekannya, MA,  yang juga sopir angkot. **Baca juga: Bupati Zaki: Penanganan DBD Lamban Karena Masyarakat Kurang Sadar.

“Ternyata AF mendapatkan sabu dari MA, tapi melalui rekan lainnya, LK. Dan, LK kita amankan dirumahnya d Binong Permai berserta dua paket sabu kecil dari keduanya,” terang Syarif. **Baca juga: Sopir Ngantuk, Truk Beton Terguling di Cikupa.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dengan total barang buktinya tiga paket sabu ukuran kecil.(agm)

Print Friendly, PDF & Email