oleh

Edarkan Sabu, Hendra Kembali Ditangkap Polres Cilegon

image_pdfimage_print

Kabar6-Baru enam bulan bebas dari LP (Lembaga Pemasyarakatan), seorang residivis kasus narkoba kembali tertangkap oleh petugas Polres Cilegon, Banten.

Tersangka adalah Hendra (36), warga Lingkungan Jeruk, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. **Baca juga: 22 Maret, Aliran Air Aetra di Tangerang Terganggu.

“Tersangka ini masih dalam tahap pembinaan karena baru enam bulan keluar dari LP, setelah dihukum lima tahun karena kasus narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Wahyu Diana, Sabtu (21/3/2015).

Dari tangan Hendra, polisi menyita barang bukti 80 paket sabu senilai Rp40 juta dan enam butir pil ekstasi. “Barang haram itu diedarkan di wilayah Pelabuhan Merak, Kota Cilegon,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Hendra dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.

Kepada polisi, Hendra mengaku menjual setiap paket sabu tersebut seharga Rp300 ribu kepada pelanggannya. “Saya cuma jual kepada pemakai. KAlau ditempat hiburan enggak berani,” ujarnya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email