oleh

Dugaan Dualisme Transaksi, Dinas PBB Panggil Bank BJB

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Tangerang, sedianya langsung memanggil pihak Bank BJB cabang setempat.

 

 

Pemanggilan itu dilakukan menyusul ditemukannya dugaan dualisme transaksi pembayaran PBB Tahun 2015 milik beberapa Wajib Pajak (WP) pada satu objek pajak di wilayah Kecamatan Cipondoh. ** Baca juga: Waduh, WP Bayar Doubel PBB Tahun 2015 ke Bank BJB

 

Sekretaris Dinas Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Tangerang, Tony, mengungkapkan bahwa pagi tadi pihaknya telah mengklarifikasi langsung persoalan tersebut kepada perwakilan dari Bank BJB.

 

Mereka pun berjanjii akan bersama-sama menjadikan persoalan ini, sebagai sebuah Pekerjaan Rumah (PR), yang harus segera dibenahi dan juga merupakan masukan, untuk upaya meningkatkan serta perbaikan pelayanan di masyarakat, kedepannya.

 

“Ya, kita tadi telah mengklarifikasi juga ke pihak Bank BJB. Ini menjadi masukan penting buat kami, dalam meningkatkan pelayanan kedepannya,” ungkap dia, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2015) siang.

 

Menurutnya, banyak faktor teknis yang mungkin saja mendasari timbulnya dua Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dimaksud. Bahkan, pihaknya pun tak menampik bilamana itu merupakan kesalahan komputerisasi online.

 

“Artinya, ini akan menjadi bahan kami untuk evaluasi, agar kedepan, pelayanan dapat menjadi lebih maksimal lagi. Kami pun telah menekankan persoalan ini kepada pihak Bank BJB, selaku pihak ketiga. Sekali lagi, kami berterima kasih atas masukannya,” tegas Tony.

 

Dia juga menegaskan, bahwa persoalan profesionalitas pelayanan tersebut memang sepertinya sudah masuk juga menjadi bagian dari klausul hak dan kewajiban yang tertuang dalam adendum kontrak kerjasama antara Pemkot Tangerang dengan Bank BJB.

 

Sementara, Kepala Dinas PBB dan BPHTB Kota Tangerang, Herman Suwarman, juga menambahkan bila pihaknya pun telah melakukan kroscek awal, seperti upaya uji petik, yakni dengan mencoba melakukan transaksi pembayaran PBB secara online, atas WP yang telah berstatus terbayar.

 

“Saya juga tadi sampai suruh pegawai untuk mencoba masukan NOP yang sudah terbayar. Dan, memang tidak bisa. Makanya, kami akan telusuri ini lebih dalam lagi,” tukasnya.

 

Sayangnya, ketika ditanya mengenai mekanisme atau proses penyerahan dari Bank tersebut kepada pemerintah, pihaknya mengakui sejauh ini dilakukan secara gelondongan, tanpa disertai rincian NOP. ** Baca juga: Buntut Ledakan, DPRD Bakal Sidak PT SGS Balaraja

 

“Tapi sebenarnya, kita bisa saja sih minta rincian detailnya. Intinya nanti kita pasti akan minta print atau koran rincian seluruh pembayaran yang masuk,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email