oleh

Dugaan Alihfungsi Lahan Puspitek, YLPKP Bakal Surati KPK

image_pdfimage_print
Lahan milik Puspitek jadi akses Perumahan Banara. (az)

Kabar6-Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) akan menyurati penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menyikapi dugaan alihfungsi lahan milik negara yang dilakukan pihak Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek).

Ketua YLPKP Puji Iman Jarkasih mengatakan pihaknya bakal menyurati KPK terkait alihfungsi lahan milik Puspitek yang digunakan untuk akses jalan Perumahan Banara Serpong. Hal ini dilakukan lantaran surat permohonan konfirmasi dan informasi yang dilayangkan YLPKP tidak direspon pihak Puspitek.

“Ada indikasi alihfungsi lahan yang tidak sesuai prosedur. Kami akan buat surat ke penegak hukum,” ungkap Puji menjelaskan kepada Kabar6.com, Jumat (29/9/2017).**Baca Juga: Soal Kota Ayodhya, Kejaksaan Salahkan Pemkot Tangerang

Puji menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan informasi kepada pihak Puspitek sejak awal Agustus lalu. Surat tersebut dilayangkan lantaran ada informasi dari masyarakat bahwa lahan milik Puspitek digunakan pengembang Perumahan Banara Serpong yakni PT Serpong Bangun Cipta untuk akses jalan.

“Jadi pagar pembatas lahan milik Puspitek ini dibuka untuk akses jalan Perumahan Banara Serpong. Kami pertanyakan prosedur alihfungsi lahan milik negara tersebut,” tandasnya.(az)