oleh

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Flyover Cibodas Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah diperiksa selama 12 jam, Kejaksaan Negri (Kejari) Tangerang akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover Cibodas, Kota Tangerang.

Dua tersangka dimaksud masing-masing adalah Direktur PT Karya Anugerah Sejati berinisial OS dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berinisial DS.

Sedianya, Flyover Cibodas dimaksud berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cibodas, dan mulai dikerjakan pada tahun 2009-2010 dengan anggaran sebesar Rp24,6 miliar, dari APBN tahun 2009.

Kepala Kejari Tangerang, Edward Kaban mengatakan, penahanan kedua tersangka itu sudah sesuai prosedur yang berlaku. **Baca juga: Debit Sungai Cisadane Masih Belum Normal.

Kedua tersangka diancam pasal 2 ayat 1,  pasal 7 ayat 1, pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(arsa)

 

Print Friendly, PDF & Email