oleh

Dua Pelaku Curanmor Bersensi Disergap Polrestro Tangerang

image_pdfimage_print
Pelaku curanmor yang disergap Polisi.(tia)

Kabar6-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api (senpi), disergap Polres Metro Tangerang Kota.

Dua pelaku yang masing-masing berinisial A dan S tersbeut, disergap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan, Kamis (29/12/2016) mengatakan, penangkapan keduanya mengacu pada laporan warga pemilik sepeda motor yang hilang, pada November lalu.

“Jadi para tersangka mengambil motor milik korban yang terparkir di depan pertokoan maupun pinggir jalan menggunakan kunci letter T. Dan, bil korban melawan, tersangka akan mengancam menggunakan senpi,” tambahnya.

Adapun sepeda motor hasil curian, dibawa pelaku ke tiga titik penyimpanan diwilayah Tangsel, yaitu di kawasan Pasar Delapan, Rumah Sakit Ashobirin dan Pool Alat Berat.

Dari tangan dua pelaku itu, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor, tiga senpi rakitan jenis revolver, 24 butir peluru, enam kunci letter T, 58 anak kunci letter T, 15 kunci sepeda motor, dua STNK motor asli, dan dua kabel jumper aki.**Baca juga: Bobol Innova, Komplotan Pecah Kaca Ditembak Polsek Serpong.

“Hingga kini tersangka masih dalam penyidikan tim kepolisian. Pelaku akan dikenai pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, pasal 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati,”  pungkasnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email