oleh

Dua LSM di Tangsel Laporkan Pasangan Petahana

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua lembaga swadaya masyarakat melaporkan pasangan calon nomor urut 3, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Tuduhannya cukup serius, pasangan petahana disebut telah melakukan tindak pelanggaran berkaitan dengan politik uang, dalam ajang Pilkada serentak yang akan dihelat pada Desember 2015.

Kedua LSM pelapor dimaksud adalah Satgas Lawan Politik Uang (SAPU) Tangerang Selatan dan Forum Peduli Pilkada Bersih.

Koordinator SAPU Tangsel, M Ibnu Novit Neang dalam surat laporannya menguraikan sedianya ada 13 temuan kasus dugaan pelanggaran.

Diantaranya, adanya aduan dari masyarakat wilayah Gintung dan Rempoa terkait ajakan mengikuti kampanye dengan iming-iming memberikan kompensasi.

“Adanya dugaan praktek politik uang oleh panitia atau tim kampanye petahana dan dugaan pelanggaran jadwal dan aturan dalam kampanye,” klaim Beno, sapaan akrab Ibnu lewat keterangan resminya, Jum’at (4/9/2015).

Ia mengaku, bahwa dalam posisi pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3 seharusnya belum diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye, tanpa terlebih dahulu mendapatkan cuti dari Gubernur Banten atas jabatan sebagai kepala daerah.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 70 atay (2), ayat (3) dan ayat (4) serta diatur lebih lanjut dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015. **Baca juga: Tak Lapor Akun Medsos, Calon Kepala Daerah Dilarang Kampanye di Medsos.

Berdasarkan uraian dari seluruh temuan, maka SAPU memberikan empat poin rekomendasi kepada Panwaslu Tangsel untuk segera menindaklanjuti. **Baca juga: Titik Lokasi APK Pilkada Tangsel Bermasalah.

“Meminta kepada Panwaslu Kota Tangsel segera berkoordinasi dengan KPU setempat untuk membawa temuan politik uang dalam kampanye calon petahana ke pengadilan,” ujar Beno.(yud)

Print Friendly, PDF & Email