oleh

Uang Korupsi Dana Desa, Dipakai 2 Kades untuk Keperluan Pribadi

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua kepala desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten korupsi dana desa. Keduanya saat ini sudah menjadi tersangka dan  segera masuk persidangan karena berkasanya lengakap dan sudah dilimpahkan ke Kejari Serang, Senin (8/7/2024). Mirisnya, uang hasil korupsi dipakai tersangka untuk  keperluan pribadi.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka pertama berinisial SPI (46), uang korupsi yang digunakan untuk bersenang-senang dan keperluan pribadinya, mencapai Rp390 juta.

**Baca Juga:Pencurian Handphone Diselesaikan Jaksa dengan Keadilan Restoratif

“Tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai dengan aturan, untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, melalui pesan elektroniknya, Selasa, (09/07/2024).

Korupsi berawal saat SPI yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, mendapatkan anggaran dana desa APBN sebesar Rp759 juta untuk pembangunan jalan desa tahun 2019.

Dimana, Rp107 juta untuk betonisasi dan Rp652 juta untuk pengaspalan. Kemudian, dari hasil penghitungan tim ahli teknik sipil terdapat kekurangan volume dari kedua pekerjaan tersebut yang mengakibatkan Kerugian Keuangan negara sebesar Rp390.129.179 juta.

“Tersangka sebagai Kepala Desa Cidahu melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan kepala desa adalah membeli limbah aspal, sekrap,” terangnya.

Tersangka korupsi dana desa lainnya yang menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan kepentingan pribadi yakni SRI (55), Kepala Desa Kopi, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

Pada 2019, Desa Kopo menerima anggaran pemerintah sebesar Rp2.116.729.000 miliar untuk membangun jalan desa. Saat dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), ditemukan kerugian mencapai Rp229 juta lebih.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berdasarkan audit tim teknik sipil terdapat kekurangan volume pada pekerjaan tersebut,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email