Kabar6 – Polisi menangkap dua orang tersangka kasus judi online (judol) berinisial MN dan DM di Malaysia. Keduanya punya peran sentral dalam kasus yang melibatkan oknum pegawai kementerian komunikasi dan digital Republik Indonesia.
“Atas kerja keras tim meringkus kedua tersangka ini kemarin,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (10/11/2024) malam.
Diungkapkan, tersangka MN berperan sebagai orang yang menyetorkan uang maupun list nama-nama situs judi online. Uang serta nama-nama situs diserahkan kepada oknum pegawai Kemenkomdigi.
**Baca Juga:Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp13,8 Miliar Terkait Situs Judi Daring
“Untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir,” ungkap Wira. Sedangkan tersangka DM bertugas membantu MN dalam menjalankan aksi kejahatan judi online.
“Jadi saya ulangi lagi peran daripada sodara DM, itu membantu sodara MN, menampung uang hasil kejahatannya,” terangnya.
Wira menyatakan, dari hasil penangkapan terhadap dua orang tersangka ini disita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 300 juta dan uang tersimpan dalam rekening sebesar Rp 2,8 miliar.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini,” paparnya.
Terhadap kedua orang pelaku kasus judi online ini, pihaknya akan menyangkakan dengan pasal lapis terkait pencucian uang.
“Terhadap kasus judi online inin kami sangkakan dengan pasal pencucian uang,” tutup Wira.(yud)