oleh

DPUPR Banten Beberkan Asal Muasal Timpang Tindih Sertifikat di Situ Cipondoh Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten asal muasal tumpang tindihnya sertifikat di Situ Cipondoh, Kota Tangerang.

Diketahui sebelumnya, ada16 Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit di Situ Cipondoh. Padahal situ tersebut aset Pemprov Banten.

Situ Cipondoh di kelola oleh pihak swasta yakni PT Griya Tritunggal Paksi selaku pemegang sertifikat HGB Nomor 6587.

Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan mengungkapkan, tumpang tindihnya sertifikat sebelum situ Cipondoh di serahkan asetnya ke Pemprov Banten dari Pemprov Jawa Barat.

“Ternyata diketahui sebelum diserahkan ke provinsi Banten dari jawa barat, ternyata sudah ada tumpang tindih sertifikat, sejak dibawah 2005 atau 2004,”kata Arlan di konfirmasi belum lama ini.

**Baca Juga: Iti Jayabaya dan Benyamin Davnie Teken Kerja Sama, DLH Lebak: Belum Detail soal Pengelolaan Sampah

Setelah aset tersebut diserahkan ke Pemprov Banten, kondisinya sudah tumpang tindih sertifikat.

Mulai dari sertifikat hak milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Data tersebut kata Arlan didapat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi penyerahan ke Banten itu dalam kondisi tumpang tindih. Bukan ketika (sudah) pindah ke Banten Justru kita juga minta datanya dari BPN,” ungkapnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email