oleh

DPU Tangsel: Pengajuan Informasi Harus Sesuai Aturan

image_pdfimage_print
Sekretaris DPU Kota Tangsel Aries Kurniawan. (az)

Kabar6-Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak akan sembarangan memberikan informasi kepada publik. Pengajuan permohonan informasi harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) serta aturan-aturan yang berlaku.

Sekretaris Dinas PU Kota Tangsel, Aries Kurniawan mengatakan Dinas PU mendukung transparansi informasi publik. Siapa pun baik lembaga atau perorangan, menurutnya berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada suatu lembaga.

“Hanya saja, pengajuan permintaan informasi itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau sudah memenuhi ketentuan dan SOP, tentunya akan kami respons,” kata Aries menjelaskan, Senin (12/9/2017).**Baca Juga: Surat Permohonan Informasi GMAKS Tidak Memenuhi Syarat

Pengajuan informasi publik, menurutnya harus didasari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Kalau tidak mengikuti ketentuan yang berlaku, maka mohon maaf, tidak akan kami respons. Karena pengajuan informasi publik kepada sebuah lembaga itu ada tata caranya,” tegasnya.

Pernyataan Aries ini sekaligus menanggapi banyaknya permohonan informasi publik yang masuk ke Dinas PU Kota Tangsel. Sayangnya, banyak permohonan informasi publik itu tidak memenuhi syarat dan menempuh prosedur yang berlaku.(az)

Print Friendly, PDF & Email