oleh

DPRD Tangsel: Penahanan Ijazah Hambat Pendidikan Mirnaya

image_pdfimage_print
Ijazah Mirnaya. (yud)

Kabar6-Kasus yang dialami Mirnaya (15) jadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, tindakan menahan ijazah yang dilakukan oknum guru di SDN 02 Pondok Benda menghambat pendidikan Mirnaya.

Anggota Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel Tarmiji mengatakan kasus ini harus disikapi serius oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel dan pihak SDN 02 Pondok Benda. Menurutnya, tindakan oknum guru ini sudah keterlaluan.**Baca Juga: Tega, Ijazah Mirnaya Ditahan Guru SDN Pondok Benda 2

“Ini ditahan sampai dua tahun. Gara-gara ijazah ditahan Mirnaya tidak bisa melanjutkan sekolah di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP),” ungkap Tarmiji menjelaskan, Rabu (6/9/2017).

Menurut Tarmiji, tidak ada biaya untuk ujian akhir dan study tour. Semua sudah ditanggung dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah.**Baca Juga: Ditahan 2 Tahun, Ijazah Mirnaya Akhirnya Diserahkan

“Coba kalau enggak terungkap persoalan ini, mungkin Mirnaya enggak bakal bisa sekolah. Tindakan oknum guru ini sama saja menghancurkan masa depan si siswa,” paparnya.

Dirinya juga berharap Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas dalam menyikapi masalah ini. Agar, kasus ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Apalagi, pungutan yang dilakukan pihak SDN 02 Pondok Benda sebesar Rp500 ribu tersebut bisa dikategorikan pungutan liar.**Baca Juga: Sekolah Tidak Punya Hak Tahan Ijazah Peserta Didik

“SD di Tangsel sudah gratis. Tapi kok masih ada pungutan dengan alasan bayar ujian akhir dan study tour,” katanya.(az)

Print Friendly, PDF & Email