oleh

DPRD Kota Tangerang Beri Waktu PT STD Satu Bulan

image_pdfimage_print
Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi.(tia)

Kabar6-DPRD Kota Tangerang memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi perusahaan penghasil tinta dan cat, PT Singa Terbang Dunia (STD), untuk melakukan musyawarah (bipartit, red) dengan Serikat Buruh Bangkit (SBB).

Keputusan tersebut ditempuh lantaran dalam musyawarah yang dihadiri oleh pihak perusahaan, buruh, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, tidak membuahkan hasil.

“Inti persoalannya adalah, perusahaan tidak membayar upah buruh sesuai dengan ketentuan. Makanya, kami berikan tenggat waktu satu bulan ke depan untuk melakukan bipartit,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi usai memimpin hearing perusahaan dan buruh di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (31/1/2017).**Baca juga: DPRD Kota Tangerang Fasilitasi Tuntutan Buruh STD.

Tak hanya itu, DPRD juga berjanji akan kembali memfasilitasi buruh dan perusahaan untuk musyawarah, jika langkah bipartit masih belum menemui titik terang.**Baca juga: Pernah Disidak, Buruh PT STD Geruduk Kantor DPRD Tangerang.

“Jika masih menemui jalan buntu, maka kami akan memfasilitasi kembali untuk musyawarah sampai masalahnya tuntas,” pungkasnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email