oleh

DPPKAD Tangsel Klarifikasi Status PSU di Ruko Versailles

image_pdfimage_print
Kepala Bidang Aset DPPKAD Tangsel, Yusuf Ismail.(yud)

Kabar6-‎Pemanfaatan lahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) di Ruko Versailles BSD Sektor 1.6, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), untuk area parkir kendaraan bermotor dipastikan sesuai.

Ini menyusul adanya sikap penolakan dari warga penghuni kawasan niaga tersebut.

Kepala Bidang Aset, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Yusuf Ismail mengatakan, lahan PSU di Ruko Versailles sudah resmi menjadi milik pemerintah daerah setempat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sedianya telah menyerahkan sejak 30 Desember 2015 lalu. “Secara peruntukan tidak ada masalah. Hal ini sesuai dengan status guna PSU,” katanya, Senin (18/7/2016).

Yusuf menerangkan, ‎satu hari setelah penyerahan aset tersebut, pihaknya telah menginformasikan kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Tangsel.

Diantaranya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) tentang pengelolaan parkir, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) ihwal Penerangan Jalan Umum (PJU) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) terkait perbaikan jalan.

“Jadi, berdasarkan peruntukan memang untuk lahan parkir retribusi,” terang Yusuf. **Baca juga: Soal Parkir, Warga Ruko Versailles Sempat Curhat ke Anggota Dewan Tangsel.

Aset itu semula milik pengembang kawasan BSD City yang diserahkan ke Pemkab Tangerang dan selanjutnya diserahkan oleh Pemkab Tangerang kepada Pemkot Tangsel. **Baca juga: Pascakebakaran, Dinkes Tangsel Ngungsi ke Gudang Obat.

Soal status jalan, dari aset yang diserahkan memang tercatat kawasan depan ruko Versailles tidak menyebutkan adanya jalan lama dan jalan baru, melainkan lahan parkir. **Baca juga: Begini Keluhan Warga Atas Rusaknya Jalan Menuju KP3B.

Pihaknya pun menyerahkan pemanfaatan status guna lahan kepada Dishubkominfo, apakah memang akan ditarik retribusinya atau tidak. Semua kewenangan ada di Dishubkominfo. **Baca juga: DBMTR Banten Kehabisan Dana Untuk Pelebaran Jalan di Tangsel.

“Kewenangan ada pada Dishubkominfo. Karena memang sifatnya retribusi dapat ditarik atau tidak, itu boleh saja,” tambah Yusuf.(yud)‎

Print Friendly, PDF & Email