oleh

DPO Terpidana Penipuan dan Pencucian Uang Diamankan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung  melaksanakan penggerebekan  di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (25/7/2023), yang berujung pada penangkapan seorang buronan serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Identitas Terpidana yaitu Hasan Lamadupa, S.E., kelahiran Gorontalo yang saat ini berusia 56 tahun. Pria ini berprofesi sebagai wiraswasta. Hasan telah ditetapkan sebagai terpidana atas kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019.

Hasan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Majelis hakim memutuskan hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 4  bulan.

**Baca Juga: Maling di Warung 24 Jam dan Agen BRILink Ditangkap Polresta Serkot

Operasi penggerebekan ini berjalan lancar berkat kerja keras dan koordinasi yang baik dari Tim Tabur Kejaksaan Agung. Ketika diamankan, Terpidana Hasan  menunjukkan sikap kooperatif, sehingga memudahkan proses pengamanan dan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan menangkap buronan lainnya yang masih bebas berkeliaran bebas. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan menunjukkan komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas pelaku kejahatan.

Jaksa Agung juga menyampaikan imbauan bagi seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Pesan ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku kejahatan, dan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa henti.(Red)

Print Friendly, PDF & Email