oleh

DP3A: Kepolisian Mesti Punya Psikolog

image_pdfimage_print

illustrasi

Kabar6-Dinas Pemberdayaan Perempuan  Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang, menyayangkan kepolisian tidak memiliki ahli psikologi di unit perlindungan anak dan perempuan.

“Padahal berdasarkan perundang-undangan terkait anak  berhadapan dengan hukum diwajibkan setiap proses didampingi oleh psikolog. Sehingga proses hukum anak berjalan lancar karena, sejauh ini berjalan lambat karena menunggu psikolog dari Pemerintah Daerah,” ungkap Kasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Siti Zahro, Minggu (14/5/2017).**Baca juga: Sambut Ramadan, Pemkot Tangerang Canangkan Gerakan BBM.

Wanita yang akrab disapa Yoyoh ini menjelaskan, selama ini kepolisian masih mengandalkan psikolog yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Tangerang padahal, jumlah psikolog yang bekerja sama dengan pihak pemerintah terbatas. Sehingga, proses pendampingan terhadap anak yang menjalami proses hukum menjadi lambat.**Baca juga: Ratusan Rumah Kos Dirazia Polsek Tigaraksa.

“Kita sih berharap ke depannya, pihak kepolisian dapat menyiapkan psikolog untuk menangangi anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini untuk menjamin hak-hak anak yang berhadap dengan hukum dapat dipenuhi oleh penegakan hukum. Yang ada pada kami masih terbatas karena hanya satu psikolog,” terangnya.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email