oleh

Domba Tukang Steam di Cisauk Nyambi Edarkan Sabu

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Vipers Polsek Cisauk menggerebek rumah seorang pekerja pencucian atau steam kendaraan bermotor. Polisi menggerebek karena penghuni rumah terendus juga nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu.

Muhidin alias Domba (33), tersangka pengedar sabu tak berkutik saat polisi mengepung dirinya. Ia diringkus di kediamannya, Kampung Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

“Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu. Beratnya mendekati 400 gram,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan di kantornya, Selasa (5/3/2019).

Ia mengungkapkan, berat bersih sabu yang dikuasai Domba sebanyak 386,73 gram. Polisi juga menemukan barang bukti timbangan elektrik serta gepokan plastik klip yang biasa dipergunakan oleh tersangka untuk mengemas sabu.

Ferdy bilang, Domba terindikasi bukan hanya menjadi pengedar sabu saja. Hasil tes urine dari tersangka juga terbukti menunjukan tanda positif zat metaphetamine.

Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**Baca Juga: Kabupaten Pandeglang Rawan Peredaran Narkoba.

“Kalau Pasal 114 ditujukan untuk pengedar. Kemudian Pasal 112 itu orang yang menguasai narkoba tanpa hak dan Pasal 127 ini yang menggunakan atau memakai dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati untuk pengedar,” tegas Ferdy.(yud)

Print Friendly, PDF & Email