oleh

Disperindag Tangsel: Ini Syarat Bikin Merk Dagang dan HKI‎

image_pdfimage_print
Rumah Blandongan karya seniman Tangsel.(yud)

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), siap memfasilitasi warga pengrajin miniatur rumah blandongan.

Kepastian itu disampaikan untuk menjawab kegamangan Abdul Karim (40), seniman betawi asal ‎Kecamatan Pondok Aren, yang ingin hasil produk seninya punya lisensi Hak Karya Intelektual (HKI).

‎”Datang ke kantor, temui staf saya Iwan atau Adi. Segera ya,” kata Kepala Bidang Perindustrian, Ferry Payacun saat dihubungi kabar6.com, Kamis (29/9/2016).

Menurutnya, program fasilitasi penerbitan merk dan HKI sudah rutin dilaksanakan pihaknya‎. Setiap tahun ada banyak warga UMKM di tujuh wilayah kecamatan yang mengajukan penerbitan merk dagang dan HKI

Ferry jelaskan, dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi pemohon relatif mudah. Warga pemohon merk dagang dan HKI, cukup hanya menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Kota Tangsel.

“Sama melampirkan contoh merk yang mau didaftarkan. Contohnya seperti logo berupa gambar dan warna,” jelasnya.

Ferry sebutkan‎, setelah dokumen resmi beserta contoh produk yang ingin dipatenkan oleh pemohon dinyatakan lengkap, pihaknya bakal langsung daftar ke Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Dengan dilampiri surat pengantar dari Disperindag,” tegasnya.‎

Ferry meyakinkan, bahwa para pelaku usaha kecil menengah pemohon fasilitasi tak perlu khawatir mesti merogoh kocek lumayan dalam.

Program layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Sebab alokasi dana program fasilitasi pendaftaran serta pembuatan merk dan HKI‎ sudah ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel.

Sehingga sudah banyak warga pelaku UMKM yang turut merasakan manfaatnya. Ferry‎ bilang, nantinya penyerahan merk dagang ataupun HKI yang sudah jadi akan diserahkan berbarengan dengan produk-produk UMKM lainnya.**Baca juga: Bahan Baku Medali Olimpiade Tokyo 2020 dari Smartphone Bekas .

Pun sudah menjadi tradisi bila prosesi penyerahan secara simbolis saat disela-sela kegiatan upacara pengibaran bendera Merah Putih di Lapangan Cilenggang, Kecamatan Serpong. Lokasinya persis di depan kantor Disperindag Kota Tangsel.**Baca juga: Artistik Rumah Blandongan Tangsel Butuh Sentuhan.

“Pas tahun-tahun lalu biasanya juga secara simbolis selalu diberikan langsung oleh kepala daerah ke perwakilan warga yang mengajukan pembuatan merk dagang ataupun HKI,” tambah Ferry.(yud)

Print Friendly, PDF & Email