oleh

Disperindag Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Perbup Minol

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang,  mengingatkan kepada para pelaku usaha agar berhati-hati dalam peredaran minuman beralkohol (Minol).

Itu menyusul sudah lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 terkait Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Bila pelaku usaha mengabaikan aturan tersebut, maka sanksi berat sampai ke pencabutan izin usaha sudah mengancam.

Demikian dikatakan Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Jarnaji, dalam acara sosialisasi Perbup Nomor 14 Tahun 2016 yang dihelat di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kamis (26/5/2016).

“Sosialisasi Perbup ini supaya para pelaku usaha mengedarkan minol di tempat tertentu saja. Seperti, Pub atau Karaoke. Dilarang memasarkan minol disembarang tempat,” ungkap Jarnaji.

Jajang menyebut, Perbup tentang minol juga bertujuan untuk menekan peredarannya dikalangan remaja dan anak-anak,  karena tidak menutupi kemungkinan selama ini peredaran minol masuk ke kalangan generasi muda. **Baca juga: Gerombolan Pria Keroyok LSM di Tangerang.

“Ini adalah payung hukum. Bila melanggar, maka tidak ada toleransi lagi. Kami akan cabut langsung izin usahanya,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email