oleh

Disnakertrans Banten Soroti Pekerja Proyek Pemerintah Tak Terapkan UU K3

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten soroti pekerja di proyek pemerintah yang tidak menerapkan undang-undang K3.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi menilai para pekerja di proyek pemerintah yang tidak menerapkan UU K3 karena pemilik proyeknya tidak memberikan contoh yang baik sehingga berdampak buruk bagi keselamatan para pekerja proyeknya.

“Ada proyek-proyek pemerintah yang belum memberikan contoh yang baik untuk melakukan pengamanan terhadap pekerja,” kata Sapto di Pendopo Gubernur, Senin (28/8/2023).

Tercatat, telah terjadi kecelakaan kerja di Banten yang menyebabkan lima orang meninggal. Kelima orang tersebut merupakan pekerja dari empat perusahaan yang berinvestasi di Banten.

**Baca Juga: Kecelakaan Kerja 5 Meninggal, Begini Respon Disnakertrans Banten

Diantaranya satu orang pekerja dari PT Cemindo Gemilang, Kabupaten Lebak. Dua orang pekerja di PT Samudera Marine Indonesia, Kabupaten Serang.

Satu orang pekerja di PT Krakatau Jas Logistik dan satu pekerja kontruksi jalan milik pemerintah yang dikerjakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Untuk itu Disnakertrans terus melakukan sosialisasi kepada para pekerja di sejumlah perusahaan dan proyek pemerintah untuk memakai alat pelindung diri guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

“Pekerja kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah itu, maka sosialisasinya harus terus dilakukan,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email