oleh

Disnaker Tangsel: Pekerja Dilarang Nyoblos Bisa Melapor

image_pdfimage_print
Pekerja di Tangsel bersihkan kotak suara.(yud)

Kabar6-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pelaku industri yang beroperasi di wilayah sekitar. Ini berkaitan dengan hari pencoblosan Pilgub Banten pada Rabu (15/2/2017) besok.

Surat edaran bernomor :800/068-Disnaker/2017 itu, berisi imbauan kepada para pimpinan perusahaan se-Kota Tangsel, agar bisa turut serta mendorong para pekerjaanya untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dan, bagi pekerja yang tidak diberikan kesempatan oleh perusahaan atau atasannya untuk menyoblos, padahal memiliki hak pilih dan resmi tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub 2017 serentak, bisa mengadu ke Disnaker.

“Pekerja bisa buat laporan ke Disnaker. Karena di surat edaran para pengusaha diminta memberikan waktu luang bagi pekerjanya untuk nyoblos, bila perusahaan yang bersangkutan tidak meliburkan pegawainya” kata Kepala Disnaker Kota Tangsel, Purnama Wijaya saat dihubungi kabar6.com, Senin (13/2/2017).

Khusus bagi perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan publik, lanjutnya, bisa secara langsung atau tidak meliburkan pekerjanya. Atau, lanjut Purnama, bisa mengatur penugasan kepada karyawannya pada hari libur tersebut.

“Tentunya ini bertujuan agar pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan baik dan lancar,” ujarnya.**Baca juga: Alat Peraga Kampanye di Kota Tangerang Ditertibkan.

Purnama menambahkan, regulasi di atas berpedoman pada surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Sebagai Hari Libur Nasional.(yud)

Print Friendly, PDF & Email