Dishub Lakukan Penyekatan Kendaraan Tambang di Tangerang

Kabar6 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melakukan penyekatan terhadap aktivitas operasional kendaraan truk tambang di daerah itu untuk menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.

“Jadi kita tahan (truk) dan putar balikkan. Di sini kami harap paham semua, agar tidak beraktivitas selama tiga hari ini,” kata Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik di Tangerang, Jumat (8/11/2024).

Ia mengatakan upaya penyekatan itu melalui operasi gabungan bersama Polri/TNI yang dilakukan di beberapa titik lalu lintas, antara lain Exit Tol Benda Tangerang, jalan perbatasan kota-kabupaten, perbatasan Tangerang-Serang, dan Tangerang-Bogor.

**Baca Juga:Diduga Sibuk dukung Salah satu Paslon Bupati Tangerang, Kadishub Gagal Tegakkan Perbup

“Mudah-mudahan ini terus berlanjut dan tiga hari ke depan kita sudah siapkan petugas,” katanya dilansir Antara.

Selain itu pihaknya juga saat ini melakukan beberapa langkah pengawasan dengan menambah jumlah posko-posko pemantauan serta menambah personel di lapangan sebagai mencegah adanya kendaraan tambang yang kembali melanggar jam operasional.

Kemudian Dishub Kabupaten Tangerang akan membangun speed trap atau alat pembatas kecepatan yang dipasang di jalan raya untuk mengatur laju kendaraan dan dipasang portal pembatas jalan.

“Di sini kami koordinasi dengan koordinator perwakilan PIK 2, supaya tidak melakukan perjalanan selama tiga hari,” ungkap dia.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, telah menghentikan sementara aktivitas operasional angkutan tambang atau truk tanah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.

“Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu,” kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.

Pemkab Tangerang, kata dia, akan segera melakukan evaluasi terkait peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pengakuan jam operasional kendaraan tambang di wilayahnya tersebut.

“Jadi peraturan bupati akan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah, dan dengan menindaklanjuti aturan itu aturan jam operasional itu semakin ditegakkan,” katanya.

Andi menambahkan jika dalam waktu dekat ini pihaknya bersama instansi lintas sektor bakal segera melakukan koordinasi untuk membahas terkait penerapan aturan atau kebijakan tentang pengawasan kendaraan tambang tersebut.

“Kita akan koordinasi lintas sektor, karena ini melibatkan daerah-daerah lain yang berkaitan dengan asal angkutan tambang itu,” kata dia.(red)