oleh

Diprotes Taksi Online, DPRD Banten Minta Peraturan Menteri Ditinjau Ulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Koordinator Komisi I DPRD Banten, Budi Prajogo meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus ditinjau ulang.

“Agar ditinjau ulang atau dibatalkan sambil menunggu peraturan yang lebih tinggi,” kata Budi, kepada kabar6.com Kamis pagi (13/2/2020).

Pernyataan Budi ini menyikapi aksi protes pengemudi taksi online beberapa hari lalu. Budi mengatakan, masalah ini bisa berkaca dari Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan undang-undang. “Hendaknya Permen nomor 118 Tahun 2018 bisa dibuatkan terlebih payung hukum diatasnya berupa UU,” katanya.

Bahwa, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik. Maka, lanjut Budi, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan.

Pada sisi lain, sambung Budi, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang keberatan untuk tetap menjaga ketertiban umum, sambil menunggu upaya selanjutnya dari pemerintah dalam memperjuangkan hak-haknya ojol.

**Baca juga: Taksi Online di Banten Tuntut Pembatalan Permen Angkutan Sewa Khusus.

Sebelumnya, ribuan driver taksi online yang tergabung dalam Komite Aksi Nasional Driver Online (KOMANDO) menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung DPRD Banten, Rabu (12/2/2020).

Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah pusat untuk mebatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, karena dianggap telah merugikan driver taksi online, khususnya di Provinsi Banten.(Den)

Print Friendly, PDF & Email