oleh

Dinsosnakertrans Tangsel Buka Posko Pengaduan THR Lebaran

image_pdfimage_print
Aksi unjuk rasa buruh di Kecamatan Pamulang.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyebar surat edaran kepada semua industri diwilayahnya, berkaitan dengan urusan Tunjangan Hari Raya (THR).

Regulasi itu sedianya sebagai bentuk pendampingan bagi karyawan perusahaan untuk menerima hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sekarang kami sedang mendirikan posko pengaduan THR‎,” kata Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel, Purnama Wijaya, Kamis (16/6/2016).

Ia memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 6 tentang Pemberian THR‎, dapat diterima oleh setiap karyawan yang sudah bekerja minimal satu tahun di perusahaan tersebut.

Purnama bilang, waktu pemberian THR minimal dua pekan atau maksimal sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Jumlah nominal yang berhak diterima setiap pekerja yakni, satu bulan gaji pokok.

“Kalau misalnya ada pekerja yang haknya mendapatkan THR sesuai ketentuan tidak diberikan perusahaan silahkan lapor,” paparnya. **Baca juga: BI Banten Siapkan Uang Tukar Rp55 Miliar, Catat Tanggal dan Tempatnya.

Posko pengaduan THR, lanjut Purnama, didirikan di kantor Dinsosnakertrans Kota Tangsel,‎ Jalan Raya Serpong KM 12 BSD City, Kecamatan Serpong. Jika pekerja tak bisa menyambangi langsung, bisa menghubungi di nomor telepon (021) 5386599. **Baca juga: Ini Tips Konsumsi Obat Selama Puasa Ala RSU Tangsel.

Jika terbukti ada perusahaan yang lalai dalam pemberian THR maka Dinsosnakertrans Kota Tangsel berjanji bakal menjatuhkan sanksi. Bentuk sanksinya berupa teguran keras hingga penyabutan izin operasional perusahaan. **Baca juga: Puluhan Perusahaan di Tangerang Belum Gaji Buruh Sesuai UMK.

“Setiap jenis pengaduan akan cepat ditindaklanjuti oleh petugas posko,” tambah Purnama.(yud)

Print Friendly, PDF & Email