oleh

Dinilai Tak Jelas, MK Tolak Gugatan Pileg PPP Dapil Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Banten karena tidak jelas atau kabur.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Banten 1, 2, dan 3. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

**Baca Juga:Bicara Pendampingnya di Pilgub Banten, Arief: Mungkin Saja Dipinang Teh Iti

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dilansir Antara Selasa (21/5/2024).

Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan dalam permohonan PPP tidak terdapat penguraian secara jelas terkait dalil yang menyebut adanya perpindahan suara PPP kepada Partai Garuda pada dapil tersebut.

Selain itu, lanjutnya, PPP mengajukan permohonan untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang 4. Ia menyebut, terdapat ketidaksesuaian antarposita dalam permohonan tersebut di mana PPP mendalilkan terdapat penambahan suara PSI dengan pengurangan suara PPP.

“Di mana pada posita permohonan, Pemohon mempermasalahkan penambahan suara untuk PSI, namun pada petitum Pemohon meminta penetapan suara hanya untuk perolehan suara untuk Pemohon saja tanpa meminta koreksi terhadap perolehan suara PSI yang benar menurut Pemohon,” kata dia.

Lalu, ia menyebut bahwa di dalam petitum permohonan PPP terdapat permintaan dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), namun PPP hanya menyebutkan nama kecamatan dan jumlah kelurahan tanpa menyebutkan secara spesifik pada tps mana yang diminta dilaksanakan PSU.

“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang berkaitan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Banten 1, 2, dan 3 serta DPRD Kota Tangerang Dapil Tangerang 4 tidak memenuhi syarat formil, sehingga harus dinyatakan kabur,” kata dia.

Permohonan yang diajukan pun diputuskan tidak dapat diterima. Dalam hal ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan ingkar dalam memutus perkara tersebut. Diketahui, Arsul Sani sebelumnya seorang politikus yang berasal dari PPP.

Pada Selasa dan Rabu (22/5/2024), MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.(red)

 

Print Friendly, PDF & Email