oleh

Dindikbud Banten Keluarkan Izin Operasional SMAN 32 Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi mengeluarkan izin operasional Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 32 Kabupaten Tangerang.

Izin operasional SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang ditetapkan melalui Surat Keputusan bernomor: 800/149-Dindikbud/2021, Tentang Izin Operasional Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), SMKN dan SKhN di Provinsi Banten ini dikeluarkan pada 19 Mei 2021 bersamaan dengan 21 sekolah lainnya yang ada di tanah jawara tersebut.

“Alhamdulillah, akhirnya SMAN 32 diakui dan sudah resmi memiliki izin operasional dari Dindikbud Banten. Secara khusua kami haturkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Banten Wahidin Halim dan semua pihak yang telah berjuang mendukung berdirinya sekolah ini,” ungkap Ketua Tim Pendiri SMAN 32 Kabupaten Tangerang Yutoro Prio Purwono, kepada Kabar6.com, Rabu (28/07/2021).

Menurutnya, perjuangan tim pendiri sekolah dinilai cukup melelahkan sehingga membuahkan hasil maksimal sesuai harapan masyarakat.

Dan, pada momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021- 2022 SMAN 32 Kabupaten Tangerang telah menerima sedikitnya 252 siswa dari jumlah pendaftar sebanyak 467 orang.

“PPDB kemarin kami diberi amanah oleh Dindikbud Banten untuk menerima peserta didik sebanyak 252 orang. Dari 252 siswa itu terbagi dalam 7 rombongan belajar dengan jumlah perkelas sebanyak 36 siswa,” kata Ketua Panitia PPDB SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang juga menjadi Guru di SMAN 17 Kabupaten Tangerang ini.

Dikatakan Yuthoro, pihaknya kini tengah mengajukan permohonan ke Kemendikbud melalui Dindikbud Banten untuk mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Statistik Sekolah (NSS) terhadap SMAN 32 Kabupaten Tangerang.

NPSN dan NSS ini berfungsi sebagai kode pengenal yang ditetapkan oleh pusat data dan statstik pendidik yang bertujuan untuk memudahkan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.

Tak hanya itu, NPSN dan NSS ini juga merupakan sebuah identitas sekolah, diamana secara legalitas bahwa sekolah yang dimaksud telah diakui oleh pemerintah pusat.

“Persyaratannya sudah diajukan ke Kemendikbud. Saat ini informasinya sedang diproses, setelah itu SMAN 32 Kabupaten Tangerang akan mendapatkan NPSN, NSS dan NISN,” ujarnya.

Senada dikemukakan Sekretaris Pendiri SMAN 32 Kabupaten Tangerang Titan Budianto, keberadaan sekolah yang berlokasi di Jalan Nagrok Blok Limo RT003/01, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ini cukup dirasakan manfaatnya bagi warga sekitar.

Meski masih menumpang di sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai kantor sementara karena belum memiliki gedung sendiri, SMAN 32 Kabupaten Tangerang tersebut telah merekrut sebanyak 35 orang dewan guru, 9 pegawai Tata Usaha, 3 Satpam dan 2 pramu bakti atau office boy.

**Baca juga: Sekda Maesyal Tinjau Pelayanan Tanpa Turun di Kecamatan Cisauk

“Masyarakat sekitar merasakan manfaat atas kehadiran sekolah ini. Selain bisa menikmati pendidikan, warga juga bisa berjualan artinya ekonomi jalan dan lapangan pekerjaan pun terbuka bagi mereka,” tuturnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email