oleh

Digugat Rp1 M, Ini Reaksi Kapolres Tangsel dan Kajari Tigaraksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menghormati upaya langkah hukum lewat gugatan praperadilan yang ditempuh LBH Keadilan. Proses hukum ini bergulir setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang.

Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan Saragih mengatakan gugatan praperadilan masih rencana dari pengacara hukum Tajudin. Jika memang benar ia mempersilahkan saja karena semua ada mekanisme hukumnnya.

“Kami sifatnya menunggu saja kalau benar pihak PH mau ajukan gugatan,” singkat Ferdy saat dihubungi kabar6.com, Rabu (5/9/2019).

Kuasa hukum Tajudin, tukang cobek yg menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar lebih kepada Polres Tangsel dan Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. LBH Keadilan mengaku karena kliennya merupakan korban salah tangkap.

Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Zulbahri Bachtiar saat dikonfirmasi hanya membaca pesan pertanyaan dan tidak merespon.

Kasus ini bermula dari adanya temuan dua bocah berinisial DD dan CN yang terlihat sedang memanggul berjualan cobek keliling di ‎sekitar kawasan Perumahan Graha Raya Bintaro, Kota Tangsel. Polisi kemudian mengamankan Tajudin pada 20 April 2016 atas sangkaan eksploitasi anak di bawah umur.

Proses hukum pun bergulir. Pada 12 Januari 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Syamsudin melepaskan Tajudin dari segala tuntutan hukum.**Baca Juga: Serapan APBD Murni 2018 Pemkot Tangsel Baru 60 Persen.

Majelis hakim berpendapat perbuatan Tajudin bukanlah kejahatan karena dua anak yang dipekerjakan Tajudin bertujuan membantu orang tuanya. Di Kampung Pojok, Kabupaten Padalarang membantu ekonomi orangtua adalah hal yang biasa dilakukan anak-anak.

Majelis hakim juga berpendapat, masih banyaknya anak-anak yang putus sekolah di Kampung Pojok seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.(yud)

Print Friendly, PDF & Email