oleh

Diduga Terlibat Pencalonan Anak Gubernur, 3 ASN Belum Juga Disanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemprov Banten belum juga menjatuhkan sanksi kepada tiga ASN yang divonis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten tak netral pada Pemilu 2019.

Pemprov masih berkonsultasi dengan Komisi ASN (KASN) lantaran belum bisa memutuskan jenis sanksi apa yang akan diberikan.

Seperti diketahui, adapun tiga pejabat pemprov itu terdiri atas Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Banten Wilayah Serang-Cilegon Fathurrohman, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso.

Ketiganya divonis bersalah atas dugaan keterlibatan ASN terkait politik praktis untuk dukungan calon DPD RI M Fadhlin Akbar. Mereka dikenakan pasal 282 dan 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Informasi yang dihimpun, ketiganya telah dipanggil oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara pemeirksaan.

Pemeriksaan dilakukan pada waktu yang berbeda. Fathurrohman diperiksa pada Kamis (23/5/2019), sedangkan Agus Tauchid dan Babar dilakukan Jumat (24/5/2019).

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pihaknya masih membahas beberapa alternatif sanksi yang akan diberikan.

Jenis sanksi yang akan dijatuhkan hingga kini belum dilakukan karena masih ada perbedaan penafsiran terkait pemberian sanksi.

“Hukuman disiplin dibahas beberapa alternatif untuk sanksinya. Kemudian setelah itu laporkan ke Pak Gubernur. Kemarin masih ada perdebatan,” ujarnya kepada awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (27/5/2019).

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu menuturkan, sesuai dengan rekomendasi KASN sanksi yang diberikan adalah kategori sedang.

Ada tiga jenis sanksi pada tingkatan tersebut yaitu penundaaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat.

Disinggung apakah sanksi yang akan lebih condong pada penurunan pangkat, dia tak membantahnya.

“Ya dimungkinkan (diberi sanksi penurunan pangkat), artinya dari tiga orang dimungkinkan. Kita juga masih mau lapor ke KASN karena perlu ada beberapa yang perlu diklarifikasi (sebelum memberikan sanksi),” katanya.

Proses klarifikasi, kata dia, diperlukan karena rekomendasi dari KASN yang diberikan tidak terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan.

Soal kapan sanksi bisa dijatuhkan, Komarudin mengaku akan dilakukan dalam waktu dekat atau sebelum memasuki libur lebaran.

“KASN tidak melakukan pemeriksaan, kita melakukan pemeriksaan. Jadi yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan BAP dan kita cek juga berbagai pihak. KASN hanya meneruskan dari Bawaslu. Fakta-fakta itu yang kita komunikasikan ke KASN,” ungkapnya.

**Baca juga: BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Kesehatan Pemudik.

Sekda Banten Al Muktabar saat dimintai keterangan terkait sanksi untuk ketiga ASN tersebut mengaku belum bisa berkomentar banyak.

Dirinya mengaku masih memelajarinya terlebih dahulu mengingat dirinya baru dilantik sebagai sekda Banten yang baru.

“Itu teknis. Nanti saya ingin mereview dulu seperti apa keadaan terakhirnya yang tentang itu,” tuturnya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email