oleh

Dibantu LBH Keadilan Penjual Cobek Menguji UU

image_pdfimage_print

Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dan Tajudin.(foto:dina)

Kabar6-Tajudin (41) penjual Cobek yang pernah mendekam di penjara selama 9 bulan sejak 20-04-2016 lalu, akan mendaftarkan Permohonan Pengujian Undang-Undang yang pernah didakwakan kepadanya, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ke Mahkamah Konstitusi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Jumat (26/05/2017).

Tajudin mengakui bahwa Cepi (14) dan Dendi (15), masih satu keluarga, dan mereka sendiri yang meminta untuk membantu Tajudin kerja.

“Mereka masih saudara saya, mereka memang kesini mau kerja, orangtuanya pun juga menitipkan mereka kepada saya, yang mau kerja kaya gini juga mereka, saya gak pernah memaksakan, mereka kerjapun semaunya aja, paling kalau sedang butuh uang baru membantu saya kerja,” ujarnya di kantor LBH Keadilan di Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (26/5/2017).

Tajudin juga mengakui tidak mengetahui kalau ia melanggar Undang-Undang, ia pun mendapat bantuan dari Bupati Purwakarta.

“Saya saja SD tidak lulus, harusnya diperingati dulu. Saya juga belum berkerja lagi, soalnya warga sekitar takut karena saya abis keluar dari penjara, dan saya juga mendapatkan bantuan dari Bupati Purwakarta unutk membuka usaha sembako kecil-kecilan di rumah,” ungkapnya. (dina)

 

 

Print Friendly, PDF & Email