oleh

Di Tangerang, Tidak Ada Ganti Rugi Bagi Korban Jalan Rusak

image_pdfimage_print
Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi.(shy)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tak mau bertanggungjawab pada proses ganti rugi yang dialami pengendara akibat jalan rusak.

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, diatur soal ganti rugi bagi korban kecelakaan yang diakibatkan kerusakan pada badan jalan.

“Pemerintah tidak ada ganti rugi untuk pengendara yang kecelakaan akibat jalan rusak. Itu karena tidak ada anggarannya,” ungkap Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, Senin (6/2/2017).

Slamet menjelaskan, rusaknya ruas jalan bukan dikarenakan kontruksi yang buruk. Melainkan banyaknya kendaraan bertonase (kapasitas ruang muat) lebih dari kapasitas yang seharusnya.

Ia pun meminta, agar pihak kepolisian lalulintas serta Dinas Perhubungan bisa melakukan pengawasan akan hal tersebut.**Baca juga: Sehari, Bisa 10 Pemotor Jatuh di Jalan Raya Legok.

“Seharusnya ada pengawasan, namun sejauh ini belum maksimal. Maka dari itu banyak jalan rusak,” ujarnya.**Baca juga: Suasana Duka Selimuti Rumah Mantan Anggota KPI di Serpong.

Untuk diketahui, sebelumnya sekitar 10 pengendara terjatuh akibat, menghindari jalan rusak. Sementara, data yang dihimpun kabar6.com melalui Satlantas Polresta Tangerang, pada tahun 2016 sebanyak 495 kasus kecelakaan dengan 70 persen diakibatkan oleh jalan rusak.(Shy)‎

Print Friendly, PDF & Email