oleh

Di Pandeglang, Anggota DPR Ini Minta Demonstran Baca dan Pelajari Dulu UU Omnibus Law

image_pdfimage_print

Kabar6- Anggota DPR yang mengesahkan Undang-undang (UU) Omnibus Law (Cipta Kerja) nekat meminta buruh, mahasiswa, dan semua pihak yang berdemonstrasi menolak untuk membaca dan mempelajarinya lagi. Jika sudah membaca dan mempelajarinya, baru memberikan catatan kritis atau mengkritik produk hukum tersebut.

Politisi Golkar sekaligus anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) Banten Tb Ace Hasan Syadzily meminta agar demonstran mau membaca dulu semua hasil UU Cipta Kerja. Baru nanti dikritisi kepada DPR dan pemerintah.

“Saya kira dibaca dululah semua hasil Ciptaker (UU Cipta Kerja). Setelah dipelajari, baru diberikan catatan kritis,” kata Ace di Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, Senin (12/10/2020).

Sedangkan Yandri Susanto, politis PAN yang juga Ketua Komisi VIII DPR itu menyerahkan seluruhnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), apakah akan menerbitkan Perppu atau tidak. Anggota dewan dapil Serang-Cilegon itu meminta buruh harus menjelaskan dulu ke pemerintah, apa saja yang mereka tuntut dalam UU Omnibus Law itu.

Jika ada yang salah dalam UU Omnibus Law, kata Yandri, bisa digugat ke MK untuk direvisi hingga terbitnya Perppu. “Untuk UU Omnibus Law itu sekarang kan di tangan presiden, apakah ada Perppu, revisi terbatas, tapi harus jelas dulu tuntutannya seperti apa, yang diminta pendemo itu bagian mana. Saya kira semua masih bisa kita diskusikan,” kata Yandri Susanto, di tempat yang sama, Senin (12/10/2020).

Tidak mungkin DPR menyetujui semua tuntutan buruh, lanjut Yandri, karena investasi dan pengusaha bisa lari ke luar negeri. Sehingga harus dicari jalan tengahnya. Namun dia memastikan bahwa hak cuti dan pesangon buruh tetap ada.

“Tapi di situ kan ada kepentingan pengusaha. Tugas kita DPR dan pemerintah dalam undang-undang itu mendekatkan pro kontra ke tengah. Kalau kita turuti semua buruh, ini banyak pengusaha kita lari ke Thailand, ke Vietnam, misalkan pengusaha enggak kita dengar, investasi bisa enggak ada lagi,” terangnya.

**Baca juga: Pastikan Patuhi Protokol Kesehatan, Bawaslu Pandeglang Gelar Uji Swab Internal.

Yandri mengaku bahwa saat paripurna penetapan UU Omnibus Law, anggota DPR memang tidak diberikan draftnya. Dia berkilah bahwa semua sudah dibahas secara utuh dalam rapat kecil dan disosialisasikan oleh para fraksi ke anggotanya. Sidang paripurna hanya betugas mengetok palu persetujuannya saja.

“Memang biasanya undang-undang yang disampaikan itu kesepakatan-kesepakatan pokoknya yang disampaikan di paripurna, yang di pidatokan ketua panja atau ketua pansus, atau ketua baleg, atau ketua komisi. Yang disampaikan isinya apa sih, berapa pasal, memang tidak dibagi draft. Paripurna itu hanya ketoknya saja,” jelas politisi PAN ini. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email