oleh

Rusak Hoarding Senilai Rp215 Juta, WNA Asal China Dilaporkan ke Polres Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6 – CEO PT Vizacomm Dinamika Pariwara Yuanita melaporkan warga negara asing (WNA) asal China berinisial IZ ke Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang. Menyusul dugaan perusakan hoarding atau papan iklan senilai Rp215 juta, milik PT Vizacomm di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (4/9/2020).

Diketahui, sebelumnya PT Vizacomm melakukan kerja sama dengan pihak IZ selaku kepala bagian pemasaran PT Swan City MJR Tangerang. Dimana, kerja sama itu berupa jasa pemasaran. Namun nyatanya, saat kerja sama itu telah berlangsung, terlapor melakukan pemutusan secara sepihak.

“Pihak terlapor ini melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak. Padahal kita telah mengerjakan sejumlah item dalam kesepakatan tersebut,” kata Wiwin Taswin, Kuasa Hukum PT Vizacomm di Polres Kota Tangerang, Senin (12/10/2020).

Tidak hanya itu, lanjut Wiwin, pihak mereka juga melakukan perusakan pada hoarding yang telah kita pasang dengan cara dicopot begitu saja. “Sebelum dilaporkan, kami telah berupaya meminta pertanggungjawaban atas kerusakan yang dilakukan terlapor. Namun, pihak terlapor mengabaikan hal tersebut,” terang Wiwin.

**Baca juga: Belum Diketahui Hasil 3 Kali Uji Swab, Karyawan KMK di Cikupa Diliburkan 2 Bulan Kerja.

Adanya hal tersebut pun, pihak pelapor mengalami kerugian sebesar Rp215 juta. “Kerugian untuk hoardingnya saja Rp215 juta, belum dengan item yang sudah kita berikan,” ujarnya.

Saat ini, laporan tersebut masih proses penyelidikan pihak kepolisian. Dimana, dalam kasus itu, terlapor akan dikenakan pasal 406 KUHPidana tentang perusakan terhadap barang dengan ancaman 2 tahun penjara. (vee)

Print Friendly, PDF & Email