oleh

Demo Ricuh, Warga Desak Kasus Tanah Sepatan Diusut Tuntas

image_pdfimage_print
Aksi warga saat demo di kantor Bupati Tangerang.(bad)

Kabar6-Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh), menggeruduk kantor Kantor Bupati Tangerang, Selasa (8/3/2016).

Dalam protesnya, warga sempat terlibat baku pukul dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengawal jalannya aksi.

Ricuh pecah saat warga berupaya mendesak masuk ke kawasan gedung Bupati yang dijaga Satpol PP. Aksi warga dipicu tak kunjung hadirnya perwakilan dari Pemkab Tangerang untuk menemui warga. Beruntung, ricuh tidak berlangsung lama dan suasana bisa cepat terkendali.

Koordinator Aksi warga, Catur mengatakan, protes itu dilakukan terkait adanya dugaan mark up dalam proses jual beli tanah yang terjadi di Desa Kelor, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dimana tanah seluas 2.857 meter persegi dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 41 surat ukur. 4903 milik pensiunan PNS bernama Hj. Nunung Lasmini (72 thn) , warga komplek Mabad, Jalan Dukuh Blok E2 no. 10, Sukamaju Baru, Tapos, Depok, yang telah dijual kepada Pemkab Tangerang, yang rencana akan digunakan pembangunan stadion mini.

Catur menyebut, dugaan mark up dalam proses jual beli tersebut, mengingat terdapat dua perjanjian jual beli, yang ditandatangani orang yang sama.

Pada perjanjian pertama  Hj. Nunung Lasmini menjual kepada Pemkab Tangerang dengan harga Rp250.000 x 2857 m2 = Rp714.250.000 dan jumlah tersebut diterima dengan sebenarnya. **Baca juga: Di Rutan Jambe, Menkumham Serukan Gerakan Anti Narkoba.

Kemudian, perjanjian kedua Hj Nunung Lasmini diminta oleh Pemkab Tangerang secara paksa untuk menandatangani surat perjanjian jual beli yang sama tetapi ada perbedaan harga, yaitu Rp1.150.000 x 2857 m2 = Rp3.121.272.500, harga tersebut sudah di potong pajak sebesar 5 persen dari kedua hasil tersebut terdapat selisih sebesar Rp2.571.300.000. **Baca juga: Selain Narkoba, Polda Banten Juga Awasi Aliran Sesat.

Sementara, juru bicara warga, Septian mendesak agar aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus tersebut dan mengadili mafia pertanahan di Kabupaten Tangerang. **Baca juga: 536.597 Balita Kabupaten Tangerang Diimunisasi Polio.

“Mafia pertanahan harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah merugikan negara,” ujarnya.(bad)

Print Friendly, PDF & Email