oleh

Demi Gratisan, Pemuda di Ciputat Nekat Edarkan Sabu

image_pdfimage_print
Pemuda Ciputat yang ditangkap polisi.(cep)

Kabar6-Seorang pemuda berinisial HFM (18), terancam hukuman bui seumur hidup, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Ironisnya, perbuatan nekat pelaku dilakukan demi mendapatkan narkoba gratis untuk dipakai sendiri.

Kasubag Humas Polres Tangsel, Komisaris Mansuri mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan transaksi ilegal narkoba di Jalan Raya Jombang, tepatnya di salah satu minimarket.

Petugas yang menerima informasi, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HFM di tempat tinggalnya di Kampung Bulak, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

“Saat digeledah, ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,73 gram,” kata Mansuri, Jumat (23/12/2016).**Baca juga: Polrestro Tangerang Waspadai Aksi Terorisme Saat Natal dan Tahun Baru.

Saat diinterogasi, kata Mansuri, pelaku mengakui mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar bernama Robert. Saat ini, Robert masih dalam pencarian petugas.**Baca juga: Demam “Om Telolet Om”, Dishub Tangsel: Jangan Bikin Jantungan.

“Pelaķu mengaku sudah tiga kali menerima sabu untuk diedarkan di daerah Jombang dan sekitarnya. Dari perbuatan tersebut, pelaku mendapatkan sabu gratis untuk dipakai sendiri,” ujarnya.**Baca juga: Tim Jibom Siaga, Barang Jemaat Gereja Bakal Diperiksa.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.(cep)

Print Friendly, PDF & Email