oleh

Dasar Perubahan RPJMD Banten Dipersoalkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Persiapan Rembuk Relawan (PPRR) atau bekas tim pemenangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy mempertanyakan dasar revisi atau perubahan RPJM Provinsi Banten.

“Pemprov Banten mengusulkan perubahan RPJM Provinsi Banten tersebut di sisa masa jabatannya yang tinggal tiga tahun lagi,” kata Koordinator tim kajian PPRR, Ucu Nur Arif Jauhar di Serang, Kamis (27/6/2019).

Mereka juga mempertanyakan dasar hukum perubahan RPJMD itu. Sebab, kata Ucu, jika memgacu Permendagri RPJMD yang tahun 2018, itu umurnya tinggal 3 tahun dan tidak bisa diubah. “Kecuali ada perubahan mendasar yang mengharuskan RPJMD harus diubah. Seperti bencana alam yang melanda suatu daerah.”

Menurut Ucu, bencana alam yang melanda Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang beberapa waktu mengalami perubahan yang mendasar.

**Baca juga: PPRR: Tak masuk Dalam Visi Misi WH-Andika, Program Pengobatan dan Pendidikan Gratis Masyarakat Banten Terancam.

“Tsunami kemarin kan tidak menyebabkan perubahan mendasar. Jalan tidak ada yang rusak, hanya rumah-rumah, dan itu bisa ditangani dengan program-program kecil,” katanya.

Atas kondisi itu, sambung Ucu, pihaknya menilai upaya perubahan RPJMD Banten yang saat ini tengah dilakukan Pemprov Banten tidak memiliki hal yang mendasar. (Den)

Print Friendly, PDF & Email