oleh

Dana Hibah KONI Rp24 Miliar Digarap Kejati, Ini Kata Kadispora Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten pada helatan Porprov 2022. Kejati Banten sudah memanggil belasan orang untuk dimintai keterangan.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Banten Ahmad Syaukani menghormati yang dilakukan oleh Kejati Banten. Menurutnya pemeriksaan hibah KONI tersebut berasal dari laporan masyarakat.

“Itu kan aduan masyarakat tentu kita ikuti saja prosesnya,” kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (28/10/2023).

Ia memastikan dugaan penyalahgunaan dana tersebut belum tentu terbukti mengingat masih dalam proses penyelidikan. Jika pun benar, Dispora Banten tidak bisa intervensi.

“Apakah aduan itu benar atau tidak ya kita tidak bisa intervensi. Mungkin dari pihak penegak hukum yang akan menyampaikan apakah memang ada indikasi itu atau tidak,” tuturnya.

**Baca Juga: Dua Belas Negara Hadiri Simposium Internasional Leading Change

Diakuinya hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui apa yang diadukan masyarakat terkait penyalahgunaan anggaran Porprov yang dihelat di Kota Tangerang pada 2022 itu. Pihaknya siap jika dimintai keterangan oleh Kejati Banten.

“Ya insyaallah, karena mereka harus mencari fakta-fakta apa yang apa yang diadukan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Ahmad menambahkan, terkait teknis penggunaan anggaran tersebut ada di penerima hibah dan penyalurannya dari rekening kas daerah ke rekening penerima hibah.

“Penyaluran kan dari rekening pemerintah daerah ke rekening KONI itu mah sudah antar rekening. Kalau penggunaan itu udah bukan ranahnya Dispora, tapi penerima,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email