oleh

Dalam Sebulan 12 Begal Diciduk Polresta Tangerang

image_pdfimage_print

Ke 12 begal diamankan di Mapolresta Tangerang.(foto:shy)

Kabar6-Sebanyak 12 pelaku begal atau curanmor (pencurian kendaraan bermotor) diamankan aparat Satuan Reskrim Polresta Tangerang.

“Mereka merupakan pelaku atas 6 kasus curanmor yang kami tangani selama bulan Juli 2017,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko, Sabtu (5/8/2017).

Dalam ungkap kasus tersebut, aparat Satreskrim mengamankan barang bukti berupa 15 kendaraan roda dua.**baca juga:Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyok “Kekasih” Istri Kades Kandawati.

“Pelaku kita amankan dari sejumlah lokasi wilayah hukum Polresta Tangerang, dominan di kawasan Balaraja, Cikupa dan Pasar Kemis,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 378 dengan hukuman penjara selama 4 tahun. (Shy)