oleh

Curi Onderdil Ninja, Pemuda Tangerang Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparat Polsek Legok berhasil gagalkan aksi pencurian di rumah kosong di Desa Cirarab, RT 02/02, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Senin (20/7) siang.

 

Piki Setiawan (17), dibekuk polisi lantaran mencuri dua buah velg dan knalpot Kawasaki Ninja milik Fitri Utomo yang sedang mudik di kampung halamannya. Akibat perbuatannya, pemuda tanggung yang beralamat di Perum Cirarab itu pun meringkuk di sel tahanan Polsek Legok. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancanman hukuman tujuh tahun penjara.

 

Kapolsek Legok, AKP Purwadi, mengatakan penangkapan Piki berawal dari informasi tetangga korban yang curiga dengan suara gaduh yang berasal dari rumah kontrakan korban. Informasi masyarakat itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan mendatangi lokasi kejadian.

 

“Tetangga korban menghubungi Polsek Legok setelah mendengar suara dari rumah kontrakan. Korban diketahui tetangganya tengah mudik,”ungkap AKP Purwadi.

 

Setibanya di lokasi, ternyata pintu rumah kontrakan korban sudah dalam keadaan terbuka. Polisi pun langsung bergerak melakukan penyelidikan.

 

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap Piki Setiawan berikut barang bukti berupa dua buah velg dan knalpot Kawasaki Ninja.

 

“Pelaku kami tangkap berdasarkan ciri-ciri yang kami dapat dari penjaga kontrakan,” papar Purwadi. ** Baca juga: Wisatawan Lokal Jabodetabek Padati Pantai Tanjung Pasir Tangerang

 

Purwadi menambahkan, Piki Setiawan merupakan Target Operasi aparat Polsek Legok. Ia diduga kuat melakukan serangkaian aksi pencurian di rumah kosong di wilayah hukumnya tersebut.

 

“Pelaku adalah TO kami. Diduga kuat melakukan pencurian di perumahan dan pabrik di Legok,” pungkas Purwadi. (abie).

Print Friendly, PDF & Email