oleh

Curi Burung, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Pasar Kemis

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pelaku berinisial STN dan AH ditangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pasar Kemis Polresta Tangerang. Keduanya diringkus setelah mencuri burung milik Ahmad Safei di Jalan Menteng, 1 RT 012/008, Nomor 2, Perum Pondok Makmur, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pada saat piket, tim Reskrim Polsek Pasar Kemis mendapatkan laporan warga yang juga sebagai korban bernama Ahmad Safei.

“Atas kejadian yang dialami korban dan berdasarkan laporan, tim Opsnal yang dipimpin Iptu Ferdo Alfianto dan Ipda Saipudin malakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan, Minggu (22/7/2018).

Berdasarkan laporan dan ciri pelaku yang sudah didapatkan tim Opsnal Buser Polsek Pasar Kemis. Saat melakukan penyelidikan dan rutin Patroli kewilayahan, melihat pelaku mengendarai sepeda motornya sedang membawa burung beserta sangkarnya

“Karena tak mau kehilangan targetnya, Tim Buser langsung bergegas menangkap Pelaku berinisial STN bin Muhamad Sanusi dan AH bin Ma’ruf sedang melintas di Jalan Raya Kutabumi,” tegasnya.**Baca Juga: Di Lapas Sukamiskin, TCW Diduga Kerap Bagi-bagi Proyek.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasar Kemis untuk melengkapi pemberkasan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP. (Bam)

Print Friendly, PDF & Email