oleh

Curi Barang Milik Majikan, PRT Ditangkap Polsek Curug

image_pdfimage_print
PRT yang diamankan Polsek Curug.(cep)

Kabar6-Maryati (49), seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang dilaporkan mencuri di rumah majikannya di Komplek Binong Permai, Blok N 9 Nomor 26, Curug, Kabupaten Tangerang, akhirnya dibekuk anggota Polsek Curug.

Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari laporan korban Marlina Manalu (49) pada hari Kamis, (12/1/2017)

Pada saat itu, Marlina baru pulang pukul 05.20 wIB. Pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Saat masuk ke dalam rumah, sepeda motor miliknya sudah raib berikut beberapa potong pakaian.

Tak hanya itu, korban yang juga mengecek ke dalam lemari, juga mendapati bila ternyata Ipad dan tablet miliknya pun sudah lenyap.

“Korban curiga dengan pembantunya yang juga sudah tidak ada dirumah. Polsek Curug yang mendapatkan laporan, langsung melakukan olah TKP di rumah korban,” ungkap Mansuri menjelaskan, Senin (16/1/2017).

Dan, pada Sabtu, (14/1/2017), anggota Polsek Curug berhasil menangkap Maryati (49) di Stasiun Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).**Baca juga: Kuota Haji di Kabupaten Tangerang Bertambah.               

Kini, pelaku digelandang ke Mapolsek Curug, guna menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. **Baca juga: Diduga Jantungan, Nenek Ini Tewas di Mardi Gras.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bila pelaku mengambil sepeda motor Honda Blade B-6807-GJL yang berada di teras rumah, kemudian digadaikan ke daerah Pandeglang. Sedangkan barang curian lainnya, belum sempat terjual.(cep/yud)

Print Friendly, PDF & Email