oleh

Curanmor di Pandeglang Dihadiahi Timah Panas, 15 Unit Motor Diamankan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satreskrim Polres Pandeglang ringkus dua pelaku pencurian sepeda motor 3 Orang masih DPO (curanmor) di wilayah hukum Polres Pandeglang, diantaranya pelaku ditangkap di Kecamatan Cimanggu.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni DS (32) dan KS (29) warga Kecamataan Cimanggu, semenatara 3 orang masih DPO, yaitu (KT) 32, (YS) 32, (KM) 29 tahun.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, ada 15 unit barang bukti yang sudah diamankan ada ada juga sebagian dalam pengembangan penyidikan.

“Mereka ini lebih dari 1 orang bermain bisa bersama-sama bisa juga dibagi dalam kelompok-kelompok dan saat ini bermain di empat wilayah berbeda,” kata Belny, Kamis (9/9/2021).

Para komplotan itu kerap beraksi di wilayah Kabupaten Lebak, Serang Cilegon dan juga Pandeglang. Saat dilakukan penangkapan, Polisi menghadiahi satu pelaku dengan timah panas karena berusaha melarikan diri.

” Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas,” tandasnya

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi menambahkan, kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah beberapa kali melancarkan aksinya.

“Mereka ini memang DPO (daftar pencarian orang) kita selama dua tahun. Terutama tersangka DS yang sudah tiga kali masuk penjara kasus curanmor atau residivis,” jelas Fajar.

**Baca juga: Kecamatan Saketi Sabet Juara Umum MTQ Kabupaten Pandeglang

Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Fajar, modus pelaku mencari sasaran kendaraan bermotor yang tengah terparkir di halaman rumah warga.

” Modusnya pada saat ada kesempatan motor yang sedang terparkir tidak ada yang jaga, langsung mereka ambil dengan memakai kunci T, para tersangka akan dikenakan paa 363 dengan pencurian pemberatan, dengan hukum 7 tahun penjara” pungkasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email