oleh

Catut Nama Kejaksaan, Oknum LSM Peras Kepala Desa di Pandeglang Hingga Puluhan Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan US (52) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap S, seorang kepala desa di Pandeglang. Saat melakukan aksinya US mencatut nama institusi Kejaksaan untuk menguntungkan pribadi.

Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto membenarkan adanya OTT yang dilakukan oleh jajarannya pada Jumat (13/9/2019) kemarin disalah satu rumah makan di Pandeglang. Indra menjelaskan, pelaku US diduga telah melakukan pemerasan terhadap S sebesar Rp40-50 juta.

“Pelaku US telah meminta sejumlah uang terhadap korban S yang juga merupakan seorang kepala desa hingga korban merasa di rugikan sekitar Rp50 juta. Dan atas tekanan pelaku, korban memberikan uang tersebut secara bertahap,” jelas Kapolres Pandelang AKBP Indra Lutrianto, Sabtu (14/9/2019).

Dalam operasi tersebut, lanjut Indra, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Yaris warna hitam plat B 8218 RF, yang di gunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat transaksi, uang Rp3 juta pecahan Rp100.000,- sebanyak 30 lembar yang dibungkus amplop warna putih, Celana saksi EN dan 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna merah.

“Pelaku sudah kita amankan. Dan kita akan kenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” jelasnya.

Kronologi kejadian, pelaku US telah menerima uang, pada tanggal 13 Agustus 2019, pelaku meminta uang sebesar Rp30.000.000 namun tidak dipenuhi dan pelaku menerima uang sebesar Rp10.000.000.

Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2019, di salah satu kantor notaris yang berada di Jalan Raya Pandeglang -Serang, pelaku meminta Rp25.000.000 diberikan dan diterima pelaku sebesar Rp23.000.000.

Dan di tanggal 1 September 2019 pelaku kembali menghubungi korban via telepon dan meminta uang kepada korban sebesar Rp10.000.000.

Namun tidak dipenuhi dan berganti permintaan menjadi 20 gram emas dan tidak dipenuhi korban kemudian pelaku meminta agar sisa uang sebesar Rp18.000.000 dipenuhi korban kurang dari tanggal 14 September 2019.

Hingga Jumat 13 September 2019 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku menerima uang sebesar Rp3.000.000,- di salah satu rumah makan di Pandeglang dan di tangkap polisi.

**Baca juga: Pemkab Grobogan Sumbang Korban Gempa dan Tsunami Rp 631 Juta di Pandeglang.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Menurut Indra berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa di duga pelaku US yang bekerja sebagai oknum LSM, melakukan tindak pidana ini dengan motif untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara mencatut nama institusi Kejaksaan.

“Dan berdalih untuk mempublikasikan ke media, dengan modus mengancam korban, dan akhirnya meminta uang beberapa kali, sehingga korban merasa tertekan, di rugikan serta merasa diperas oleh pelaku,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email