1

Hindari Gagal Panen, Petani di Desa Akar Percepat Masa Tanam

Kabar6.com

Kabar6-Hindari ancaman kekeringan yang berujung gagal panen, sejumlah petani di Kabupaten Tangerang mempercepat masa tanam padi. Seperti yang dilakukan para petani Di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan.

Salah satu petani, Abdullah mengatakan, pihaknya lebih baik mempercepat masa tanam agar dapat memanen padi di musim kemarau seperti sekarang ini. Itu pun hanya mengandalkan pengairan dari saluran irigasi yang terbatas.

“Musim tanam kedua ini kami lakukan percepatan masa tanam. karena, pengairan dari saluran irigasi sangat terbatas,” ungkapnya kepada Kabar6.com, Kamis (18/7/2019).

Dari satu hektar tanah yang ditanami padi, lanjut Abdullah, pihaknya akan mendapatkan 1.5 ton gabah kering.

Menurut Abdullah, sebenarnya hasil panen bisa lebih dari 1.5 ton. tapi karena keterbatasan pengairan menyebabkan Abdullah memanen padinya dalam waktu 2 bulan satu minggu. Harusnya panen dalam waktu tiga bulan.

“Bisa sih menggunakan pompa air. Tapi biaya bensin untuk pompa air itu mahal. Tanpa pompa air pun kami sudah merugi. jadi saat ini kami hanya bisa mengandalkan air hujan saja,” bebernya.

**Baca juga: Gerebek Kontrakan di Kampung Leduk, Polisi Amankan Sabu dan Senpi.

Petani lainnya, Unawati menambahkan, pihaknya tak memiliki pilihan lain selain memanen padinya kurang dari tiga bulan.

“Dengan cara mempercepat panen ini, kualitas gabah dan padinya jadi kurang bagus. Tapi kita tak punya pilihan lain,” ungkapnya.(N2P)




Gerebek Kontrakan di Kampung Leduk, Polisi Amankan Sabu dan Senpi

Kabar6.com

Kabar6-Satresnarkoba Polresta Tangerang menggrebek sebuah rumah kontrakan di Gang Macan Kampung Ledug, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dari dalam penggrebekan itu, polisi meringkus 2 laki-laki yang berinisial SD (22) dan P (29).

SD dan P terpaksa ditembak polisi di bagian kaki lantaran keduanya mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api jenis revolver.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menerangkan, keberadaan kedua tersangka terendus berdasarkan hasil pengembangan. Saat melakukan penggrebekan, kata Sabilul, seperti biasa anggota melakukan penggeledahan tempat dan badan.

Namun, lanjut Sabilul, saat anggota akan melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka, tiba-tiba kedua tersangka mengeluarkan senjata api yang disimpan di pinggang masing-masing tersangka.

“Dengan cepat, kami kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dan menembak kaki kedua tersangka,” kata Sabilul, Kamis (18/7/2019).

Usai melumpuhkan kedua tersangka, Sabilul berujar, anggota segera mengamankan dua pucuk senjata api yang dipegang masing-masing tersangka dan melanjutkan penggeledahan. Kata Sabilul, senjata api yang digunakan para tersangka diakui didapatkan dari seseorang di wilayah Sumatera.

“Di dalam kontrakan itu, kami menemukan 1 buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat timah rokok yg berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram,” terangnya.

**Baca juga: Polresta Tangerang Sita 150 Kilogram Ganja dari Seorang Bandar.

Menurut Sabilul, kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan guna mengungkap pemasok sabu kepada keduanya. Terkait kepemilikan senjata api ilegal, kata Sabilul, kedua tersangka juga akan menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim.

“Karena kami juga menduga, 2 pucuk senpi itu juga digunakan tersangka untuk kejahatan lain,” tandasnya.(Vee)




Teledor, Kasir di RSU Kabupaten Tangerang Disanksi

Kabar6.com

Kabar6-Kesalahpahaman yang sempat terjadi di RSU Kabupaten Tangerang telah diselesaikan dengan permintaan maaf dari kedua belah pihak.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan pada RSU Kabupaten Tangerang, Pujiasih menjelaskan, bahwa kesalahpahaman yang sempat terjadi telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Alhamdulillah sudah diselesaikan secara kekeluargaan serta permintaan maaf dari pihak kasir rumah sakit dan pihak pasien,” jelas Pujiasih kepada Kabar6.com, Kamis (18/7/2019).

Pujiasih menjelaskan, kesalahpahaman itu berawal ketika salah seorang kasir rumah sakit salah memberikan rincian biaya ke salah satu pasien.

Mendapatkan rincian biaya yang besar, keluarga pasien komplen dan minta pertanggungjawaban. Tanpa memperhatikan nama yang tertera di rincian biaya.

“Lebih bijak bila keluarga pasien datang kembali ke kasir dan menanyakan kejelasannya. Saya rasa tidak perlu menggunakan emosi untuk menyelesaikan salah faham seperti ini,” ungkapnya.

Setelah diteliti lebih jauh, ternyata nama yang ada dirincian biaya pun berbeda. Yang seharusnya Salwa, tertera di rincian biaya bernama Yuli Astuti.

Kesalahan itu, lanjut Pujiasih, kasir rumah sakit segera meminta maaf dan memberikan rincian biaya sebenarnya, yang ternyata terselip. Begitupun pihak keluarga pasien segera meminta maaf.

**Baca juga: Tak Miliki Izin Lingkungan, Galian Tanah di Kampung Ganepo Disoal.

Kata Pujiasih, sebagai pelayanan masyarakat, Pujiasih tak main-main dalam pelayanan optimal. Oleh sebab itu, keteledoran dan kelalaian yang dilakukan salah satu kasirnya mendapatkan sanksi pembinaan serta surat peringatan pertama.

“Kasir tersebut kita berikan sanksi pembinaan dan SP 1. Itu kita lakukan karena RSU Kabupaten Tangerang mengutamakan pelayanan,” bebernya.(Jic)




Tak Miliki Izin Lingkungan, Galian Tanah di Kampung Ganepo Disoal

Kabar6.com

Kabar6-Tidak memiliki izin lingkungan, galian tanah di Kampung Ganepo, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, disoal.

Selain tak memiliki izin lingkungan, warga juga mengeluhkan tidak adanya musyawarah bersama dengan Kecamatan, Koramil, Polsek, Kepala Desa dan RT/RW.

Sony Karsan Sekretaris Kecamatan Sukadiri mengatakan, jika ada aktivitas pengupasan tanah yang belum dimusyawarahkan di Kampung Ganepo, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, menurutnya hal ini sangat merugikan masyarakat setempat.

“Ada operator pengupasan yang belum ada rapat dengan Muspika, Kepala Desa, RT/RW dan para Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda, namun yang bersangkutan sudah memulai aktivitas galiannya, “ ucap Sony, Kamis, (18/7/2019).

Sony berharap, kordinator proyek galian tersebut memperhatikan himbauan dari Muspika, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kepada kordinator pengupasan tanah di Pakayon, sebaiknya memperhatikan himbauan dari aparat kecamatan, jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi, maka harus dilakukan musyawarah bersama terlebih dahulu, “ harapnya.

**Baca juga: Rencana Mutasi Pegawai, Sekda Maesal: Masih Dalam Pembahasan.

Sementara itu, salah satu Tokoh Pemuda Kecamatan Sukadiri, Ade Maulana menambahkan, agar pihak kecamatan segera melakukan penindakan terhadap aktivitas galian tersebut, Ia menganggap Pemerintah Kecamatan memiliki wewenang.

“Seharusnya pihak kecamatan segera menegur kegiatan tersebut sebelum aktivitas tersebut merusak lingkungan, jangan sampai warga yang menegurnya,“ harapnya.(Vee)




Rencana Mutasi Pegawai, Sekda Maesal: Masih Dalam Pembahasan

Kabar6.com

Kabar6- Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moh. Maesal Rasyid menjelaskan rencana mutasi sejumlah pegawai masih dalam proses pembahasan.

“Hingga sekarang, kita masih dalam proses pembahasan untuk penempatan pegawai. Disamping itu, banyak juga pegawai yang jelang masa pension,” ungkap Maesal Rasyid kepada Kabar6.com, Kamis (18/7/2019).

Sejumlah pegawai yang telah mengikuti persyaratan dan pengalaman rencananya akan dipindahtugaskan ke eselon 2,3 dan 4.

“Untuk menduduki Aselon tiga, dua, dan empat itu harus tergantung dengan persyaratan pengalaman mereka, untuk nanti disesuaikan dengan jabatan jabatannya yang akan diisi,” Jelasnya lagi.

**Baca juga: Anang Hermansyah Puas Baru Rekam e-KTP di Tangsel.

Maesal Rasyid bilang, memang benar sudah ada beberapa jabatan yang kosong dan akan segera diisi. Namun angka pegawai yang dimutasi belum dapat dipastikan.

“Jumlahnya ini kita belum lihat secara keseluruhan, tapu ada beberapa jabatan jabatan yang kosong, seperti jabatan aselon dua itu ada tujuh dan juga jabatan jabatan untuk aselon tiga dan empat.” pungkasnya.(N2P)




Dinkop Kabupaten Tangerang Bubarkan Ratusan Koperasi Tidak Aktif

Kabar6.com

Kabar6-Memperingati Hari Koperasi ke 72, Dinas Koperasi dan UMKM telah berhasil membubarkan Ratusan koperasi yang ada di Kabupaten Tangerang.

Di bubarkannya koperasi koperasi tersebut dikarenakan ratusan koperasi itu sudah tidak aktif dan juga tidak ada tanggung jawab tentang keuangannya.

Dari total 1203 koperasi yang ada di kabupaten Tangerang, sudah sebanyak 301 yang sudah berhasil dibubarkan sesuai usulan dari dinas terkait ke kementerian.

“Jadi jika tidak ada perbaikan maka akan diusulkan ke Kementerian untuk dibubarkan karena tidak memenuhi aturan juga tidak ada laporan pertanggung jawaban keuangan dan jika tidak ada anggotanya,” terang Ratnawati selaku kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Menengah Kabupaten Tangerang, Rabu (17/7/2019).

**Baca juga: Bupati Zaki Minta Warga Kosambi Abaikan Surat Kesepakatan.

Ratnawati juga menjelaskan bahwa koperasi ini beroperasi di Kabupaten Tangerang bergerak pada bidang simpan pinjam, produsen, konsumen, jasa serta bidang pemasaran. Keberadaan koperasi ini dinilai sangat bisa membantu bagi masyarakat kabupaten tanggerang.

“Sebenarnya jika saja ada koperasi di setiap setiap desa, pasti sangat membantu bagi masyarakat yang tidak mampu. Harapan saya semoga Program ini bisa lebih ditingkatkan lagi,” terangnya(N2P)




Bupati Zaki Minta Warga Kosambi Abaikan Surat Kesepakatan

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta kepada seluruh warga Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang untuk mengabaikan surat pernyataan kesepatan bersama yang dibuat dan ditandatangani perwakilan warga Kosambi dengan perwakilan armada yang beredar saat ini.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Tangerang ini, bahwa tidak ada perjanjian masyarakat yang bisa mengabaikan Perbup nomor 47 tahun 2018, karena Perbup 47 merupakan produk hukum daerah.

” Kami meminta agar warga Kosambi nuntuk tetap mendukung Pemkab Tangerang yang sudah mengeluarkan Perbup 47 tentang bataan jam operasional kendaraan berat,” terang Zaki, Rabu (17/7/2019).

Zaki mengatakan, Perbup 47 merupakan produk pemerintah daerah Kabupaten Tangerang yang isinya membatasi kendraan berat bertonasi besar, agar seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang bisa tenang.

“Keputusan dikeluarkanya Perbup ini, merupakan jawaban dari kegelisahan masyarakat yang setiap waktu terganggu akibat lalu lalangnya truk berat,” ujarnya.

Pemkab Tangerang, lanjut Zaki tentunya memiliki kewajiban untuk mengatur dan melindungi warga, sehingga pembatasan truk besar ini bisa menjadi solusi baik bagi masyarakat maupun pengusaha angkutan.

**Baca juga: Dinilai Melemahkan Perbup 47, Warga Kosambi Protes Surat Kesepakatan.

“Kami memerintahkan kepada petugas Dishub dan Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan untuk tetap mengawal perbup 47 tahun 2018 ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, surat kesepakatan bersama antara pendemo truk tanah dan pengusaha truk armada yang dibuat pada tanggal 15 Juli 2019 menuai protes.

Pasalnya, surat pernyataan tersebut dinilai melemahkan Perbup 47 tahun 2018 yang sudah disahkan dan ditandatangani Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.(Vee)




Dinilai Melemahkan Perbup 47, Warga Kosambi Protes Surat Kesepakatan

Kabar6.com

Kabar6-Surat kesepakatan bersama antara pendemo dan pengusaha armada truk yang dibuat pada 15 Juli 2019 menuai protes.

Pasalnya, surat pernyataan tersebut dinilai melemahkan Perbup 47 tahun 2018 yang sudah disahkan dan ditandatangani Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Wahyudi, salah satu warga Kosambi memprotes surat pernyataan keesepakatan bersama tersebut karena, menurutnya Perbup nomor 47 tahun 2018 merupakan produk hukum yang didalamnya sudah jelas aturan jam operasional truk kendaraan berat dari mulai pukul 22.00 sd 05.00 WIB.

“Tetap kami tidak menyetujui adanya surat pernyataan tersebut, dan kami meminta agar Pemkab Tangerang tetap memberlakukan pembatasan truk tersebut,” terang Wahyudi, Rabu (17/7/2019).

**Baca juga: Warga Kosambi Hentikan Truk Beroperasi Siang Hari.

Sementara Darman perwakilan pendemo yang menandatangani surat penyataan kesepakatan tersebut mengatakan, bahwa usai mengikuti, demo dirinya langsung mendapatkan undangan dari Camat Kosambi untuk dipertemukan dengan sekitar 20 perwakilan dari pihak armada.

“Pada dasarnya kami mendukung Perbup nomor 47, namun karena dalam kondisi terdesak dan dihawatirkan ada bentrok akhirnya kami menandatangani surat tersebut,” tandasnya.(Vee)




Pasca Diusir, LSM UMI Terlibat Kasus Dugaan Pemalsuan Sertipikat Tanah

Kabar6.com

Kabar6-Setelah diusir paksa oleh warga Perumahan Guru Paguyuban Koperasi Cemara (PKGC) Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, kini Lembaga Swadaya Masyarakat Universal Monitoring Indonesia (LSM UMI) dihadapkan dengan kasus dugaan pemalsuan sertipikat tanah.

Eni Widriyati (62), warga Perumahan Guru PKGC Blok F No.110 & 111 RT 05/01, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya mengaku telah menjadi korban pemalsuan Sertipikat Hak Milik (SHM) bodong yang diduga diurus oleh anggota LSM UMI.

Alas hak atas tanah dan bangunan seluas 206 meter persegi miliknya dinyatakan palsu oleh pihak kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang.

“Setelah suami saya bersama tokoh masyarakat disini cek sertipikat, ternyata SHM itu palsu. Dan, itu tidak diterbitkan oleh kantor ATR/BPN Tangerang,” ujar Eni, kepada Kabar6.com, Rabu (17/7/2019).

Tekait itu, Abdul Halim (64), suami Eni Widriyati menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan SHM itu akan dibawa keranah hukum dengan melaporkan oknum LSM tersebut ke Polisi.

“Tadi kita sudah lapor ke Polres, karena sudah sore bagian pelayananya udah pulang, terus kita lanjut ke Polsek Cisoka, tapi kita dianjurkan untuk lapor ke Polres, ya besok pagi kita akan lapor ke polresta Tangerang”, ungkap Halim.

Halim menuturkan, biaya untuk pembuatan SHM bodong yang telah dikeluarkan, yakni sebesar Rp23.500.000 dan biaya itu dibayarkan secara bertahap.

“Biaya pembuatannya lebih kurang Rp23.500.000, itu juga diansur beberapa kali,” katanya.

**Baca juga: Drama Pengusiran Paksa LSM UMI di Perumahan Koperasi Guru di Solear.

Ia menambahkan, proses pembuatannya memakan waktu sekitar sepuluh bulan sampai diserahkannya SHM bodong itu kepada pemiliknya.

“Prosesnya selama 10 bulan, sedangkan bentuk tanda terimanya hanya pakai beberapa helai kertas kwitansi biasa. Namun anehnya, kwitansi itu ditarik lagi sama mereka pada saat menyerahkan SHM ini,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua LSM UMI Hepi Irawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Rabu (17/72019) mengemukakan, pihaknya membantah tudingan itu dan tidak pernah mengurus sertipikat.

” LSM UMI tidak pernah mengurus sertipikat. Laporkan saja,” ujarnya.(N2P/Tim K6)




Eni & Halim Warga PKGC Pasanggrahan Korban SHM Palsu Oknum LSM

kabar6.com

Kabar6-Eni Widriyati (62), warga Perumahan Koperasi Guru Cengkareng (PKGC) Blok F No.110 & 111, RT 05/01, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, menjadi korban mafia sertifikat hak milik (SHM) bodong yang diurus oleh oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Universal Monitoring Indonesia (LSM UMI)

Sertifikat tanah dan bangunan seluas 206 meter persegi milik Eni Widriyati yang terletak di PKGC Blok F 110 & 111, RT 05/01, Desa Pasanggrahan, tersebut ternyata palsu setelah Abdul Halim (suami korban red) bersama tokoh masyarakat (Tomas) setempat melakukan pengecekan di kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, pada Selasa (16/7/2019).

“Setelah suami saya bersama tokoh masyarakat disini datang ke BPN ngecek sertifikatnya, ternyata SHM itu palsu, dan itu tidak diterbikan oleh BPN Tangerang,” ujar Eni saat ditemui dikediamannya Selasa malam (16/7/2019) pukul 21.00 WIB.

Tekait penipuan SHM ini, Abdul Halim (64) suami korban akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan oknum LSM tersebut ke Polisi.

“Tadi kita udah lapor ke Polres, karena sudah sore bagian pelayananya udah pulang, terus kita lanjut ke Polsek Cisoka, tapi kita dianjurkan untuk lapor ke Polres, ya besok pagi kita akan lapor ke polresta Tangerang,” ungkap Halim.

Halim menjelaskan, besaran biaya pembuatan SHM bodong tersebut sebesar Rp 23.500.000, dibayarkan secara berkala.

“Biaya pembuatannya lebih kurang Rp23.500.000, itu juga diansur beberapa kali,” kata Halim panggilan akrab pria asal Bumi Ayu tersebut.

Ia menambahkan, proses pembuatannya memakan waktu sekitar sepuluh bulan sampai diserahkannya SHM aspal itu kepada pemiliknya.

“Prosesnya selama 10 bulan mas, sedangkan bentuk tanda terimahnya hanya pakai beberapa helai kertas kwitansi biasa, namun anehnya kata halim, kwitansi itu ditarik lagi sama mereka pada saat menyerahkan SHM ini”, pungkasnya.**Baca juga: 4 Kampung di Lebak Kekeringan, BPBD Kirim Air Bersih.

Sebagai korban, Halim bersama istri berharap pihak terkait bisa membantu untuk menyelesaikan masalah ini.(N2P)